Selasa 31 Jan 2023 15:47 WIB

MUI Sambut Baik Putusan MK Menolak Permohonan Nikah Beda Agama

MUI berharap semua pihak mematuhi putusan MK, tidak ada yang menikah beda agama.

Rep: Mabruroh/ Red: Erdy Nasrul
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersiap memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan pemohon Ramos Petege, seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersiap memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan pemohon Ramos Petege, seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil tentang perkawinan terkait pernikahan beda agama. Menanggapi putusan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku bersyukur dengan sikap MK tersebut.

“Sehubungan dengan Putusan MK 24/PUU/ 2022 yang telah diucapkan pada tanggal 31 Januari 2023, Kami menyampaikan puji syukur kepada Alloh SWT atas sikap MK yang menolak keseluruhan permohonan pengesahan pernikahan beda agama,“ kata Wakil Sekjen MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah, dalam siaran pers, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga

Menurut Ikhsan, keputusan MK telah sesuai dengan Agama dan kepercayaanya sebagaimana tertuang dalam UU No 1 tahun 74. Serta pernikahan beda agama adalah tidak sah karena tidak sesuai dengan UU No 1 tahun 1974.

Perkawinan yang sah adalah sesuai pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974. Maka pernikahan beda agama adalah tidak sah menurut UU No 1 Tahun 1975 dan tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 dan paaal 29.

Ikhsan juga menyampaikan terima kasih kepada Panel Mahkamah Konstitusi atas perannya dalam penjaga konstitusi dan sebagai Penafsir Tunggal atas Undang-Undang. 

MUI telah memberikan perhatian dan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi atas putusannya hari ini, mengingat permohonan uji materil terhadap Pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 huruf (F) semakin kuat.

“setidaknya telah 3 kali diuji di MK dan MK tetap bersikap sama menolak semua permohonan dan menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 UU No 1 tahun 2974 adalah Konstitusional,” kata Ikhsan.

MUI berharap agar tidak ada Warganegara yang melakukan Penyelundupan Hukum dan juga melakukan Penyelundupan agama untuk mensiasati Pernikahan beda agama. Karena bila dilakukan berarti telah sengaja melawan Undang-Undang dan Melanggar Hukum Agama.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement