REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bersama Lembaga Nasional Single Window (LNSW) menggelar sosialisasi pengimplementasian kode 952 pada modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada asosiasi pelaku usaha.
"Kode 952 merupakan kodifikasi yang digunakan eksportir dalam pelaporan produk halal pada PEB. Ini (sosialisasi) merupakan ikhtiar pemerintah, untuk memastikan semua produk ekspor bersertifikat halal dapat tercatat dengan baik," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Aqil mengatakan pencatatan ini sangat penting untuk memantau pergerakan produk halal Indonesia di pasar global. Ia meminta kepada para eksportir yang komoditas ekspornya telah mendapat sertifikasi halal dari BPJPH, agar dapat melakukan pengisian Kode 952 saat proses pemberitahuan ekspor.
Menurut dia, sosialisasi ini penting dilakukan demi memperkuat rantai ekosistem halal di Indonesia serta menjadikan sebagai produsen produk halal terbesar di dunia pada 2024.