Selasa 31 Jan 2023 16:44 WIB

Jika Muslim Hina Alquran Dihukumi Kafir, Lantas Bagaimana Jika Pelakunya Non-Muslim?

Islam melarang penghinaan Alquran apapun bentuknya termasuk pembakaran

Red: Nashih Nashrullah
 Sejumlah wanita melakukan aksi unjuk rasa memprotes Swedia atas aksi pembakaran kitab suci Alquran yang digelar di Karachi, Senin (30/1/2023). Sejumlah negara Islam mengutuk tindakan provokatif pembakaran kitab suci Alquran yang dilakukan politisi Swedia yang telah menodai toleransi antar agama.
Foto: EPA-EFE/NADEEM KHAWAR
Sejumlah wanita melakukan aksi unjuk rasa memprotes Swedia atas aksi pembakaran kitab suci Alquran yang digelar di Karachi, Senin (30/1/2023). Sejumlah negara Islam mengutuk tindakan provokatif pembakaran kitab suci Alquran yang dilakukan politisi Swedia yang telah menodai toleransi antar agama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pembakaran Alquran oleh Rasmus Paludan, seorang politisi sayap kanan Denmark di Kedutaan Besar Turki di kota Stockholm, Swedia menyedot perhatian publik. 

Usut punya usut, pembakaran Alquran oleh Rasmus tidak hanya sekali ini. Beberapa kali dia membakar Alquran dalam aksi demonstrasinya. 

Baca Juga

Pembakaran mushaf Alquran sejatinya bukan hal yang menyimpang dalam tradisi umat Muslim bila peruntukannya sesuai. Mushaf Alquran dalam keadaan darurat, misal bila mushaf tersebut sudah tidak layak baca serta berkemungkinan besar berceceran sehingga ternodai, terinjak dan sebagainya, boleh untuk dibakar demi menjaga kesakralannya. 

Akan tetapi, apa yang dilakukan Rasmus adalah sebaliknya. Dia membakar Alquran justru untuk merendahkan martabat Alquran dan pemeluk agama Islam sekaligus.