REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Ujaran kebencian di Denmark mendapat manfaat dari perlindungan polisi di bawah nama kebebasan berekspresi. Hasil itu dimuat dalam laporan terbaru komisi anti-rasisme Dewan Eropa ECRI yang dirilis Senin (30/1/2023).
"Mengenai ujaran kebencian, ECRI dengan menyesal mencatat bahwa umat Islam di Denmark, termasuk pekerja tamu dan orang-orang yang telah diberikan suaka, semakin digambarkan, termasuk oleh politisi dari berbagai partai politik, sebagai ancaman terhadap nilai dan budaya Denmark," kata Laporan ECRI 2022 Denmark.
Laporan tersebut dirilis di tengah kehebohan atas tindakan Islamofobia baru-baru ini oleh politisi Denmark-Swedia Rasmus Paludan. Pemimpin Partai sayap kanan Stram Kurs membakar salinan Alquran di Denmark dan Swedia.
"Dalam manifestasi terburuk dari tren ini, satu partai politik telah menjadikan platform politik utamanya untuk mengadvokasi 'pembersihan' Muslim dan mengancam, mencemooh dan menghina Muslim dan orang kulit hitam di lingkungan mereka sendiri, dengan hampir tidak ada pidato balasan yang mengikuti dari politisi lain, dan seringkali di bawah perlindungan polisi atas nama kebebasan berekspresi," kata laporan tersebut dikutip dari Anadolu Agency.