Selasa 31 Jan 2023 17:35 WIB

Polisi Belum Temukan Dalang Perusakan Kantor Arema FC

Polisi telah menetapkan tujuh tersangka perusakan kantor Arema FC.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Israr Itah
Polresta Malang Kota (Makota) merilis penetapan tersangka perusakan kantor Arema FC di Mapolresta Makota, Selasa (31/1/2023).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani 
Polresta Malang Kota (Makota) merilis penetapan tersangka perusakan kantor Arema FC di Mapolresta Makota, Selasa (31/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat kepolisian masih belum menemukan dalang dari kejadian perusakan Kantor Arema FC. Saat ini penyidik masih harus melakukan pendalaman mengenai hal tersebut termasuk motif pengrusakannya.

Kapolresta Malang Kota (Makota), Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, aksi demonstrasi di depan Kantor Arema FC bukan pertama kalinya terjadi. Aksi sebelumnya dilaksanakan dengan cara damai seperti menempelkan selebaran imbauan. 

Baca Juga

"Tetapi aksi pada hari Minggu ini melakukan kerusuhan sehingga ada korban orang dan barang. Ini yang masih kita dalami," jelas pria yang disapa Buher tersebut kepada wartawan di Mapolresta Makota, Selasa (31/1/2023).

Kantor Arema FC mengalami kerusakan berupa kaca pecah setelah terjadi bentrokan antara tim pengaman markas Singo Edan dan Aremania, Ahad (29/1/2023). Kejadian ini juga dilaporkan mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka sehingga harus dibawa ke RS terdekat. Tiga korban tersebut merupakan satu warga sekitar dan dua tim pengaman kantor Arema FC.

Adapun kronologi kejadian, Buher mengungkapkan, aksi tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB sampai 13.00 WIB. Saat itu dilaporkan datang sekelompok orang yang melaksanakan aksi penyampaian pendapat. Namun pada saat berada di TKP, mereka sudah melakukan serangkaian tindakan perbuatan melawan hukum dengan cara melempar bom asap, flare, batu dan melakukan pemukulan kepada pihak pengamanan kantor Arema FC.

Akibat kejadian ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan Kantor Arema FC. Dari tujuh orang tersebut, lima di antara dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat 2 tentang pengrusakan dan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat. Sementara itu, dua orang lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI Nomor 1 1946 tentang peraturan hukum pidana. 

"Dan atau pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," kata pria disapa Buher tersebut kepada wartawan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement