Selasa 31 Jan 2023 17:40 WIB

Februari, Dishub Kota Bandung Siapkan Operasi Parkir Liar

Dishub Kota Bandung bisa menderek kendaraan yang diparkir sembarangan.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Irfan Fitrat
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menderek mobil yang parkir sembarangan menggunakan mobil derek hidraulis otomatis di ruas Jalan Ganesa, Coblong, Kota Bandung, Kamis (1/9/2022).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menderek mobil yang parkir sembarangan menggunakan mobil derek hidraulis otomatis di ruas Jalan Ganesa, Coblong, Kota Bandung, Kamis (1/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Jawa Barat, menyiapkan operasi penertiban kendaraan yang parkir liar pada Februari 2023. Sejumlah lokasi di wilayah Kota Bandung rencananya menjadi sasaran penertiban.

Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara, dinasnya akan menurunkan sekitar 20-25 personel untuk operasi penertiban kendaraan parkir liar itu. “Titik sasaran kita tentukan di lapangan, supaya tidak terjadi kebocoran,” kata dia, Selasa (31/1/2023).

Ada beragam sanksi yang bisa diterapkan bagi pengguna kendaraan yang parkir tidak sesuai ketentuan. Salah satunya dengan penempelan stiker pada kendaraan yang menginformasikan pelanggaran parkir. Apabila saat penertiban pengguna kendaraan ada di lokasi, kata Asep, akan diedukasi agar tidak lagi parkir sembarangan.

Jika pemiliknya tidak ada, Asep mengatakan, kendaraan yang parkir liar itu bisa diderek. “Kendaraan yang melanggar akan diangkut dan diderek. Itu ada retribusinya,” kata dia.

Asep mengatakan, untuk kendaraan roda dua yang diderek dikenakan retribusi Rp 245.000, kendaraan roda empat Rp 550.000, dan untuk kendaraan roda enam retribusinya Rp 1.050.000. Sanksi bagi kendaraan yang parkir liar ini mengacu ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PerdaKota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan.

Sebelum mengoptimalkan penderekan, sejak 2017 Dishub Kota Bandung berupaya menertibkan kendaraan yang parkir liar dengan sejumlah penindakan. Mulai dari penempelan stiker pada kendaraan, penggembokan, hingga pencabutan pentil ban kendaraan.

Pada 2021, di Kota Bandung hadir “Bandrek” alias Bandung Mobil Derek. Bandrek merupakan jenis mobil derek hidraulis otomatis untuk mengangkut kendaraan yang parkir sembarangan. Untuk menunjang penindakan dengan penderekan, dibuat aplikasi Simdek (Sistem Informasi Derek).

Sebagaimana dilansir media sosial Instagram Bidang Dalops Dishub Kota Bandung, lewat Simdek itu juga warga dapat berkontribusi dalam melaporkan pelanggaran parkir. Jika mendapati kendaraan yang diparkir sembarangan, warga bisa mengambil dokumentasi pelanggaran dalam bentuk foto dan kemudian mengunggahnya ke dalam aplikasi Simdek, disertai detail lokasi pelanggaran parkirnya.

Asep mengingatkan masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat. Seperti di trotoar. Ia mengatakan, trotoar bukan ditujukan untuk tempat parkir, melainkan sarana pejalan kaki.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement