REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidikan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berlanjut. Pada Selasa (31/1/2023) tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung (Jampidsus-Kejagung) memeriksa sembilan orang saksi.
Salah satu yang diperiksa adalah Isa Rachmatarwata (IR) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, pemeriksaan terhadap IR untuk kepentingan penyidik terkait status penganggaran dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022.
"Rencana pemeriksaan dirjen anggaran ini sudah dilakukan sejak dari pekan lalu untuk kita (penyidik) mengetahui program BTS BAKTI ini, penganggarannya bersumber dari mana, berapa jumlahnya, apakah tahun jamak atau bagaimana," ujar Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Kuntadi pada awal pengungkapan kasus ini, November 2022 lalu pernah menerangkan, nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo ini, berkisar Rp 10 triliun.
Sedangkan dugaan tindak pidana korupsi, berupa dugaan mark-up, maupun pembangunan fiktif yang dilakukan, ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp 1 triliun lebih. “Nilai (Rp) 10 triliun itu seluruh kontraknya. Kerugiannya itu mungkin sekitar satu triliun,” begitu terang Kuntadi, di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Kuntadi menjelaskan, dugaan kerugian negara itu terdapat pada pembangunan dan penyediaan 4.200 titik BTS 4G BAKTI di kawasan Sumatra, Kalimantan, Maluku, Sulawesi, dan Papua.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana melanjutkan, selain memeriksa Dirjen Anggaran Kemenkeu, pada Selasa (31/1/2023), tim penyidikan di Jampidsus, pun memeriksa delapan orang lainnya dalam perkara yang sama. “Yang hari ini diperiksa, selain IR, adalah DA, A, M, LW, LW, D, N, dan LH,” begitu kata Ketut dalam siaran pers, Selasa (31/1/2023).
Informasi dari penyidikan, inisial DA mengacu pada Darien Aldiano yang diperiksa selaku Kepala Divisi Hukum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI). Sementara A adalah Arie yang diperiksa selaku karyawan PT Sanggar Jaya Abadi. M adalah Maryulis yang diperiksa selaku tenaga ahli Project Manager Unit BAKTI.
LW dan LW adalah Lie Wenxing dan Liang Weiqi, dua warga negara asing yang diperiksa selaku direktur penjualan dan direktur utama (dirut) PT ZTE Indonesia. Nama LW dan LW ada dalam daftar status cegah ke luar wilayah hukum Indonesia sejak Desember 2022 lalu.
Adapun D adalah Davit yang diperiksa selaku karyawan PT Pancar Mutiara Jaya. Selanjutnya LH adalah Lukas Hutagalung yang diperiksa sebagai penanggung jawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara. Terakhir N adalah Nelfie yang diperiksa selaku istri dari tersangka Galumbang Menak S (GMS) yang saat ini sudah mendekam di dalam tahanan.
“Adapun kesembilan tersebut diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2023,” begitu kata Ketut melanjutkan.
Sementara penyidikan selama ini, sudah menetapkan empat tersangka, dan melakukan penahanan. GMS ditetapkan tersangka selaku direktur PT Moratelematika Indonesia. Anang Acmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku direktur utama BAKTI Kemenkominfo. YS ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).
Mukti Ali (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment (HWI). Para tersangka tersebut dijerat dengan sangkaan pasal 2 ayat (1), dan pasal 3 junto pasal 18 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keempat tersangka tersebut pun berpotensi dijerat dengan sangkaan TPPU.
Sepanjang pekan lalu, sampai Senin (30/1/2023) sejumlah pejabat tinggi di Kominfo pun diperiksa sebagai saksi. Beberapa yang diperiksa antara lain Sabirin Mochtar (SM) yang diperiksa selaku Plt Direktur Pengendalian Pos dan Informatika di Kominfo.
Sebelumnya, tim penyidikan di Jampidsus memeriksa Gregorius Aleks Plate (GAP) selaku staf ahli khusus Menkominfo Johnny Gerard Plate. Pemeriksaan tersebut bersamaan dengan permintaan keterangan terhadap Usman Kansong (UK), selaku direktur jenderal (dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik di Kemenkominfo, Kamis (26/1/2023).
Rabu (25/1/2023), tim penyidikan di Jampidsus juga memeriksa orang-orang pada ring satu level menteri. Yakni R Niken Widiastuti (RNW) yang diperiksa selaku staf ahli Menkominfo Johnny Gerard Plate.
Pada hari yang sama, tim penyidikan juga memeriksa Danny Januar (DJ) selaku direktur Layananan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat di Kominfo dan Semuel Abrijani Pengarepan (SAP) yang diperiksa selaku dirjen Aplikasi Informatika di Kominfo. Sehari sebelumnya, Selasa (24/1/2023), jaksa penyidik juga memeriksa dua pejabat tinggi di Kominfo.
Yakni, Heppy Endah Palupy (HEP) yang diperiksa selaku kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kominfo. Lalu Arifin Saleh Lubis (ASL) yang diperiksa selaku kepala Biro (Kabiro) Perencanaan Kemenkominfo. Selasa (17/1/2023), pemeriksaan juga dilakukan terhadap sekretaris jenderal (sekjen) Kominfo, Mira Tayyiba (MT).
Selain memeriksa, tim penyidikan di Jampidsus sudah melakukan penggeledahan lebih dari dua kali di kantor BAKTI dan Kominfo, termasuk sejumlah rumah tinggal para pejabat terperiksa tersebut.