REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Tarmizi Tohor menegaskan pentingnya izin operasional bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yakni untuk menjaga dana dan kepercayaan umat dari berbagai peluang penyelewengan.
"Negara memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk ikut mengelola zakat melalui LAZ. Peraturan dan izin LAZ yang diberikan Kemenag setelah mendapatkan rekomendasi dari Baznas merupakan upaya menjaga dana yang dipercayakan masyarakat pemberi zakat (Muzaki)," ujar Tarmizi di Jakarta, Senin (31/1/2023).
Tarmizi mengajak jajaran Kemenag untuk terus menyosialisasikan pentingnya perizinan bagi LAZ. Menurutnya, LAZ harus berfokus pada upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat hingga mampu mengubah mustahik menjadi muzaki.
LAZ, kata dia, jangan hanya terpaku pada program distribusi saja, tetapi pemberdayaan ekonomi serta pendampingan untuk mengentaskan masyarakat miskin harus menjadi sasaran utama.