REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat, berbuntut panjang. Diduga ada sosok polisi berinisial Kompol D di balik wanita penumpang mobil Audi yang menabrak Selvi di Cianjur.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam mengusut tuntas kasus ini. Ini mengingat Kompol D merupakan perwira Polda Metro Jaya dan saat ini yang bersangkutan telah ditempatkan khusus oleh Bidang Provesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro.
"Terkait Cianjur yang bersangkutan sudah ditahan," tegas Irjen Fadil kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Dalam kasus ini, Polisi juga menetapkan seorang tersangka sopir mobil Audi A6, Sugeng Guruh Gautama (43 tahun). Namun Polda Metro Jaya hanya memproses dugaan pelanggaran kode etik oleh Kompol D yang berselingkuh dengan Nur. Karena memang kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat yang merupakan wilayah hukum Polda Jawa Barat. "Akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Fadil.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Kompol D pun diduga melanggar etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan. Hal itu diatur dalam Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kemudian, lanjut Trunoyudo, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Kompol D diketahui memiliki hubungan spesial dengan Nur sejak April 2022. Disebutnya Nur merupakan bukan istri utama tapi istri siri dari Kompol D. "Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ungkap Trunoyudo.