REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menyoroti keterangan yang menyebut AKBP Purnawirawan Eko Setia Budi Wahono membiarkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syaputra (18 tahun) terkapar sekitar 30 menit. Purnawirawan polisi itu disebut tidak segera mengevakuasi korban ke rumah sakit sehingga menyebabkan Hasyar meninggal.
Karena itu Benny mengatakan, Kompolnas merekomendasikan agar ada pemeriksaan dari ahli terkait laporantersebut.
“Tentunya kami dari Kompolnas sarankan untuk ada pemeriksaan ahli kalau orang selama 30 menit dibiarkan dalam kondisi seperti itu dibanding kalau langsung ditolong dan bawa ke RS itu gimana," kata Benny, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Selain itu, pihaknya juga memberikan rekomendasi kepada Polda Metro Jaya terkait kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI tersebut. Namun rekomendasi tersebut tidak dibeberkan secara rinci. Benny hanya menyebut rekomendasi sangat teknis. Pihaknya juga memantau rekonstruksi ulang yang bakal digelar bersama beberapa pihak. Maka pihak memastika kasus ditangani secara profesional.
"Ada beberapa hal yang kami usulkan dan kami sudah sampaikan kepada Dirlantas untuk ditindaklanjuti. Ini berangkat dari masalah yang disuarakan oleh keluarga, kenapa sih orang yang tidak menolong korban ini, sampai akhirnya meninggal. Kok tidak dikenakan sanksi hukum," kata Benny.