REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Berbagai profesi menitipkan calon mahasiswa terungkap dalam sidang lanjutan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 di PN Tipikor Tanjungkarang, Lampung, Selasa (31/1/2023). Sidang dengan terdakwa Prof Karomani (rektor Unila), Prof Heryandi (warek I Unila), dan Prof M Basri (ketua Senat Unila), dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Dari lima saksi yang dihadirkan, hanya tiga orang yang bisa memenuhi panggilan. Ketiga saksi yang hadir tersebut yakni Budiono (ketua Satuan Pengendalian Internal/SPI) Unila, Irwan Sukri (dekan Fakultas Pertanian Unila), dan Suripto Dwi Yuwono (dekan FMIPA Unila).
Sedangkan dua saksi lainnya berhalangan hadir, yakni Tjitjik Sri Tjahjandarie (Plt Sekretaris Dirjen Dikti Kemenristek Dikti), dan Ahmad Nizam (dosen Universitas Syiah Kuala). Dalam kesaksiannya, Irwan Sukri menyatakan, menerima titipan calon mahasiswa dari koleganya mulai dari anggota DPR, pejabat, dan pengusaha.
“Saya menerima 41 orang mahasiswa titipan,” kata Iwan Sukri dalam kesaksiannya.
Ke-41 orang mahasiswa titipan tersebut, satu orang tidak lulus, dan yang lulus tersebar di semua fakultas, kecuali Fakultas Kedokteran. Calon mahasiswa titipan tersebut dilaporkan ke Warek I Prof Heryandi, kemudian diteruskan ke panitia PMB.
Irwan menyatakan, 41 orang mahasiswa titipan tersebut hanya bersifat titipan kolega, namun tidak ada pemberian uang. Menurut dia, mahasiswa titipan tersebut sudah menjadi kebiasaan atau budaya di Unila sejak tahun 2021.
Sedangkan keterangan saksi lainnya, Suripto Dwi Yuwono mengakui pernah menyetorkan uang Rp 60 juta kepada Prof Karomani dan Prof Heryandi. Uang sebesar itu, ujar dia, dari hari efisiensi keuangan kegiatan di FMIPA.
Menurut dia, uang hasil efisiensi tersebut juga selain diberikan kepada rektor dan Warek I, juga diberikan kepada Warek II, Warek III, dan Warek IV. Pemberian uang tersebut pada akhir tahun dan juga menjelang Idul Fitri dengan rincian Rp 30 juta akhir tahun dan Rp 30 juta menjelang Lebaran.
Saksi juga turut memberikan sumbangan untuk gedung Lampung Nahdliyin Center yang dibangun Prof Karomani sebesar Rp 50 juta. Menurut saksi, uang Rp 50 juta tersebut dari uang pribadinya atas inisiatif sendiri.
Kasus ini terungkap sejak KPK menangkap empat orang yakni Karomani, Heryandi, M Basri, dan Andi Desfiandi dalam operasi tangkap tangan di Bandung dan Lampung pada 22 Agustus 2022. Satu orang Andi Desfiandi (58 tahun), penyuap rektor Unila dari kalangan swasta yang juga dosen PTS sudah divonis 1,4 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan tiga orang lagi Karomani, Heryandi, dan M Basri masih dalam persidangan secara serentak.