Selasa 31 Jan 2023 20:20 WIB

Majelis Hakim PN Jaksel Minta Waktu Dua Pekan Sebelum Sidang Vonis Ferdy Sambo

Majelis hakim sidang Sambo akan mengambil keputusan pada 13 Februari 2023.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta. Majelis hakim PN Jakarta Selatan memperikirakan sidang putusan Ferdy Sambo akan jatuh pada pertengahan Februari 2023. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta. Majelis hakim PN Jakarta Selatan memperikirakan sidang putusan Ferdy Sambo akan jatuh pada pertengahan Februari 2023. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasib hukum para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) bakal ditentukan pada pertengahan Februari 2023 mendatang. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meminta waktu selama dua pekan untuk memutuskan hukuman terhadap para terdakwa pembunuhan di Komplek Polri Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel) tersebut.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (31/1/2023) menyatakan, putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo (FS) akan dijadwalkan pada Senin, 13 Februari 2023. "Setelah mendengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa (FS), selanjutnya untuk putusan kami (majelis hakim) akan mengambil keputusan pada 13 Februari 2023," begitu kata Hakim Wahyu dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di PN Jaksel, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga

Sidang Senin (31/1/2023) adalah untuk mendengarkan pembacaan duplik atau tanggapan tim penasehat hukum terdakwa, atas replik ajuan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Replik dari jaksa, adalah tanggapan atas pledoi atau pembelaan terdakwa dan tim pengacara, terkait tuntutan jaksa. Dalam kasus ini, jaksa menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup karena menjadi aktor utama, dan dalang pembunuhan Brigadir J. 

Setelah mendengarkan duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim juga melakukan yang sama terhadap terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR), dan terdakwa Kuat Maruf (KM). Setelah mendengarkan terpisah duplik dari dua tim pengacara terdakwa Ricky, dan Kuat, majelis hakim, pun membulatkan tanggal kapan pembacaan nasib hukum kedua terdakwa itu.

Jaksa, dalam tuntutan terhadap terdakwa Ricky dan Kuat, meminta majelis hakim untuk menghukum keduanya, masing-masing 8 tahun penjara. Jaksa dalam tuntutannya mengatakan terdakwa Kuat dan Ricky, turut serta dalam merencanakan pembunuhan Brigadir J. 

Hakim Wahyu melanjutkan, putusan hukum terhadap terdakwa Kuat Maruf, dan Ricky Rizal akan dibacakan pada Selasa (14/2/2023) mendatang. " Setelah mendengarkan duplik penasihat hukum terdakwa (KM dan RR) atas replik dari jaksa penuntut umum, kami memutuskan untuk menunda persidangan sampai 14 Februari untuk pembacaan putusan," begitu kata Hakim Wahyu.

Sedangkan untuk dua terdakwa sisa, yakni Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer (RE), majelis hakim belum memutuskan untuk menentukan jadwal kapan pembacaan putusan. Itu karena tim hukum dua terdakwa tersebut, baru akan membacakan dupliknya masing-masing, pada Kamis (2/2/2023) mendatang. Akan tetapi, jika mengacu pada dua pekan setelah pembacaan duplik, dapat diprediksi, putusan terhadap terdakwa Putri dan Richard, diperkirakan pada Rabu (15/2/2023) atau Kamis, 16 Februari mendatang.

Terhadap terdakwa Putri dan Richard, jaksa sebelum menuntut keduanya dengan hukuman 8 dan 12 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa Putri yang turut serta merencanakan pembunuhan Brigadir J. Sedangkan Richard, jaksa membuktikan peran turur serta melakukan pembunuhan berencana, dan menjadi eksekutor penembakan terhadap Brigadir J. 

 

 

photo
Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo cs. - (Infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement