REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) Bank Indonesia (BI) menyediakan dua layanan baru, yakni layanan pemesanan untuk pembelian uang rupiah bersambung (uncut banknotes) dan penggantian uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
"Melalui aplikasi PINTAR, masyarakat melakukan pemesanan terlebih dahulu dengan memilih lokasi kantor BI, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan dibeli atau ditukarkan," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Selanjutnya pembelian dan penggantian dilakukan di kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan di aplikasi PINTAR dengan membawa bukti pemesanan.
Untuk informasi mengenai jenis uang rupiah bersambung yang dapat dipesan masyarakat serta jenis uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran yang dapat ditukarkan, masyarakat dapat melihat menu yang terdapat pada aplikasi PINTAR.
Selain kedua layanan baru tersebut, aplikasi PINTAR sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2020 telah digunakan untuk melayani penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI), uang rusak/cacat, dan uang rupiah melalui kas keliling.