REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa dua bos ZTE Indonesia, Lie Wenxing (LWX) dan Liang Weiqi (LWQ) dalam penyidikan lanjutan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, LWX dan LWQ diperiksa bersama tujuh orang lainnya terkait kasus yang sama. “LWX dan LWQ tersebut diperiksa sebagai saksi bersama dengan saksi-saksi lainnya,” begitu kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
LWX diperiksa sebagai Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia. Sedangkan LWQ, adalah Direktur Utama (Dirut) PT ZTE Indonesia.
Dua petinggi perusahaan telekomunikasi asal China tersebut, pada Desember 2022 sudah dalam status cegah keluar hukum wilayah Indonesia. Ketut melanjutkan, selain LWX dan LWQ, yang diperiksa pada Selasa (31/1/2023), adalah DA, A, IR, M, D, N, dan LH.
“Kesembilan yang diperiksa tersebut adalah sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022,” terang Ketut.
Informasi dari tim penyidikan, saksi inisial DA mengacu pada Darien Aldiano yang diperiksa selaku Kepala Divisi Hukum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI). A, adalah Arie yang diperiksa selaku Karyawan PT Sanggar Jaya Abadi.
M adalah Maryulis yang diperiksa selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI. Sedangkan IR adalah Isa Rachmatarwata (IR) yang diperiksa selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu). D, adalah Davit yang diperiksa selaku Karyawan PT Pancar Mutiara Jaya.
Selanjutnya, LH, adalah Lukas Hutagalung yang diperiksa sebagai penanggung jawab pada PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara. Terakhir N, adalah Nelfie yang diperiksa selaku istri dari tersangka Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang saat ini sudah mendekam di dalam tahanan.
Pekan lalu, tim penyidik juga memeriksa Sakina Juliani Utami (SJU) istri dari tersangka Anang Acmad Latief (AAL).
GMS ditetapkan tersangka selaku Direktur PT Moratelematika Indonesia, dan AAL ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI.
Dua lain dalam kasus ini, adalah Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan sebagai tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universtias Indonesia (HUDEV UI). Dan Mukti Ali (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka dari PT Huawei Technology Investment. Keempat tersangka itu sudah mendekam di sel tahanan untuk keperluan penyidikan.
Keempat tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keempat tersangka tersebut, pun berpotensi dijerat dengan sangkaan TPPU.
Sepanjang pekan lalu, sampai Senin (30/1/2023) sejumlah pejabat tinggi di Kemenkominfo, pun diperiksa sebagai saksi. Beberapa di antaranya yang diperiksa adalah Sabirin Mochtar (SM) yang diperiksa selaku Plt Direktur Pengendalian Pos dan Informatika di Kemenkominfo. Sebelumnya, tim penyidikan di Jampidsus memeriksa Gregorius Aleks Plate (GAP), selaku staf ahli khusus Menkominfo Johnny Gerard Plate. Pemeriksaan tersebut bersamaan dengan permintaan keterangan terhadap Usman Kansong (UK), selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik di Kemenkominfo, Kamis (26/1).
Pada Rabu (25/1), tim penyidikan di Jampidsus juga memeriksa orang-orang pada ring satu level menteri. Yakni Rosarita Niken Widiastuti (RNW) yang diperiksa selaku Staf Ahli Menkominfo Johnny Gerard Plate. Pada hari yang sama, tim penyidikan juga memeriksa Danny Januar (DJ) selaku Direktur Layananan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat di Kemenkominfo, dan Semuel Abrijani Pengarepan (SAP) yang diperiksa selaku Dirjen Aplikasi Informatika di Kemenkominfo. Sehari sebelumnya, Selasa (24/1/2023), jaksa penyidik juga memeriksa dua pejabat tinggi di Kemenkominfo.
Yakni, Heppy Endah Palupy (HEP) yang diperiksa selaku Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kemenkominfo serta Arifin Saleh Lubis (ASL) yang diperiksa selaku Kepala Biro (Kabiro) Perencanaan Kemenkominfo. Pada Selasa (17/1/2023), pemeriksaan juga dilakukan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkominfo, Mira Tayyiba (MT).
Selain memeriksa, tim penyidikan di Jampidsus sudah melakukan penggeledahan lebih dari dua kali di Kantor BAKTI dan Kemenkominfo, termasuk sejumlah rumah tinggal para pejabat terperiksa tersebut.