Selasa 31 Jan 2023 23:34 WIB

Kejagung Periksa Dirkeu Waskita Karya Sebagai Saksi

Perkara yang disidik terkait penyimpangan penggunaan kredit bank oleh WSKT dan WSBP.

PT Waskita Karya. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Waskita Karya Asep Mudzakir sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di perusahaan milik negara tersebut.
PT Waskita Karya. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Waskita Karya Asep Mudzakir sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di perusahaan milik negara tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Waskita Karya Asep Mudzakir sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di perusahaan milik negara tersebut.

Perkara yang disidik oleh penyidik kejaksaan terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Baca Juga

"Saksi diperiksa penyidik terkait perkara dimaksud atas nama tersangka BR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumeda dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Selain Asep Mudzakir, penyidik memeriksa seorang saksi lainnya, yakni Eka Desniati selaku mantan Senior Vice President (SVP) Keuangan PT Waskita Karya. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut.

Hingga kini penyidik Jampidsus telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut. Keempat tersangka, yakni Direktur Operasional II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang Bambang Rianto (BR), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma (THK).

Kemudian, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 Haris Gunawan, dan NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya. Keempat tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Desember 2022.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement