Selasa 31 Jan 2023 23:55 WIB

Pengumuman! Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi

Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Petugas mengganti papan harga BBM di salah satu SPBU di kawasan Senen, Jakarta, Selasa (3/1/2023). PT Pertamina (Persero) memutuskan menaikkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax Turbo dan Pertamina Dex.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas mengganti papan harga BBM di salah satu SPBU di kawasan Senen, Jakarta, Selasa (3/1/2023). PT Pertamina (Persero) memutuskan menaikkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax Turbo dan Pertamina Dex.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi pada awal Januari 2023, PT Pertamina (Persero) memutuskan menaikkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax Turbo dan Pertamina Dex.

Dikutip dari laman resmi Pertamina, Selasa (31/1/2023), harga baru untuk BBM nonsubsidi ini mulai berlaku pada 1 Februari 2023. Pertamina membanderol harga Pertamax Turbo naik dari Rp 14.050 menjadi Rp 14.850 per liter. Kemudian, harga Pertamina Dex naik dari sebelumnya Rp 16.750 menjadi Rp 16.850. Harga ini berlaku untuk wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga

 

Variasi harga terjadi di seluruh Indonesia. Di wilayah Sumatra, Pertamina membanderol harga Pertamina Turbo berkisar antara Rp 15.150-Rp 15.450 per liter. Sedangkan untuk Pertamina Dex dibanderol Rp 16.850-Rp 17.550.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, evaluasi harga jual BBM rutin dilakukan tiap pekan. Pemerintah dan Pertamina mengambil tren pergerakan harga minyak dunia selama sepekan. Untuk itu, kata Tutuka perlu ada evaluasi meski keputusan menaikkan dan menurunkan tarif BBM nonsubsidi merupakan hak badan usaha.

"Kami perhatikan itu. Nanti kalau ada terjadi perubahan ke bawah, kami akan evaluasi, kalau memang harga minyak turun betul. Kalau kami lihat harga minyak itu peak lagi, naik lagi sekarang. Jadi kami belum ubah karena kondisinya memang belum, masih di atas harga keekonomian Pertalite saat ini yang disubsidi," kata Tutuka.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَـًٔا ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖٓ اِلَّآ اَنْ يَّصَّدَّقُوْا ۗ فَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۗوَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖ وَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِۖ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. An-Nisa' ayat 92)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement