Rabu 01 Feb 2023 06:32 WIB

KASN Waswas Mobilisasi ASN di Pemilu 2024

Ketua KASN khawatir ada mobilisasi ASN karena capres tak perlu mundur dari jabatannya

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KASN Agus Pramusinto. Ketua KASN khawatir ada mobilisasi ASN karena capres tak perlu mundur dari jabatannya.
Foto: KASN
Ketua KASN Agus Pramusinto. Ketua KASN khawatir ada mobilisasi ASN karena capres tak perlu mundur dari jabatannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bakal merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan menteri maju sebagai calon presiden (Capres) tanpa perlu mundur dari jabatannya. KASN menyebut, menteri yang nyapres itu berpotensi memobilisasi ASN kementeriannya untuk memberikan dukungan. 

"Saya kira pelanggaran (netralitas) ASN bisa terjadi di daerah maupun di pusat. Kemarin tahun 2021 atau 2022 di pusat juga ada pelanggaran ASN di level kementerian," kata Ketua KASN Agus Pramusinto saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (31/1/2023). 

Baca Juga

Agus menyatakan, ASN kementerian yang tidak netral saat Pemilu 2024 demi mendukung menteri yang nyapres, tentu akan dijatuhi sanksi. Adapun menteri yang memobilisasi ASN akan diadukan ke Presiden Jokowi. 

"Untuk menteri yang berasal dari partai ya kami melaporkannya kepada Presiden karena presiden yang mengangkat menteri. Kita serahkan kepada Presiden untuk mengambil tindakan," ujarnya. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan pihaknya juga akan mengawasi ASN kementerian yang melanggar netralitas karena diarahkan oleh menteri-nya yang nyapres. Selain itu, pihaknya akan fokus mengawasi penggunaan fasilitas negara oleh menteri yang nyapres. 

"Penggunaan fasilitas negara itu harus dilihat. Ketika dia melakukan kampanye politik dan ketika dia sebagai menteri, itu harus dipisahkan," ujarnya dalam kesempatan sama. 

Pada 10 Desember 2022 lalu, MK mengubah bunyi Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu. Pasal itu awalnya mengharuskan menteri mengundurkan diri ketika hendak maju sebagai capres. Dalam putusannya, MK menyatakan menteri tidak perlu mundur, tapi harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement