REPUBLIKA.CO.ID., ISTANBUL -- Ujaran kebencian di Denmark mendapat manfaat dari "perlindungan polisi" di bawah "nama kebebasan berekspresi," kata laporan terbaru komisi anti-rasisme Dewan Eropa ECRI yang dirilis pada Senin (30/1/2023).
Laporan tersebut dirilis di tengah kehebohan soal tindakan provokasi Islamofobia baru-baru ini oleh politisi Denmark-Swedia Rasmus Paludan, pemimpin Partai sayap kanan Stram Kurs (Garis Keras), yang membakar salinan Alquran di Denmark dan Swedia.
"Mengenai ujaran kebencian, ECRI dengan menyesal mencatat bahwa umat Islam di Denmark, termasuk pekerja tamu dan orang-orang yang telah diberikan suaka, semakin digambarkan oleh politisi dari berbagai partai politik, sebagai ancaman terhadap nilai dan budaya Denmark," kata Laporan ECRI Denmark 2022.
"Dalam manifestasi terburuk dari tren ini, satu partai politik telah menjadikan platform politik utamanya untuk mengadvokasi 'pembersihan' Muslim dan mengancam, mencemooh dan menghina Muslim dan orang kulit hitam di lingkungan mereka sendiri, dengan hampir tidak ada pidato balasan yang mengikuti dari politisi lain, dan seringkali dilakukan di bawah perlindungan polisi atas nama kebebasan berekspresi," lanjut sebuah pernyataan dari laporan tersebut.
Laporan itu mendesak penghentian "semua bentuk dukungan finansial dan lainnya oleh badan publik dari partai politik dan organisasi lain yang menggunakan ujaran kebencian atau mereka yang gagal memberikan sanksi kepada anggota mereka."
Mereka juga memperingatkan bahwa "fokus yang kuat" pada kebebasan berbicara dapat mengakibatkan kurangnya tindakan yang memadai terhadap ujaran kebencian di kalangan pelajar di sekolah.
ECRI mendorong otoritas Denmark untuk memperkuat pelatihan guru dan profesional pendidikan lainnya untuk mengatasi masalah tersebut.