Rabu 01 Feb 2023 07:52 WIB

Dua Gubernur di Indonesia Tanggapi Usulan Peniadaan Jabatan Gubernur

Sesuai aturan yang berlaku bahwa pemilihan kepala daerah sudah diatur UU. 22/3014.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Foto: Dok. Biro Adpim Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua gubernur di Indonesia menanggapi usulan peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur yang dikemukakan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. "Usulan itu yang paling bijak adalah oleh rakyat sendiri. Jadi, kalau mau melakukan perubahan, tanyalah kepada rakyat," ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Medan, Sumut, Selasa (31/1/2023).

Suara dari rakyat, ucap dia, bisa memberikan jawaban bukan hanya peniadaan jabatan gubernur, tapi eksistensi bupati, wali kota, dan presiden partai politik. Sesuai aturan yang berlaku bahwa pemilihan kepala daerah sudah diatur dalam Undang-undang No.22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Baca Juga

"Jadi pertanyaannya, kalau mau ada perubahan-perubahan silakan. Karena negara ini dibangun oleh kesepakatan, kesepakatan tertinggi datang dari aspirasi rakyat. Itu jawaban saya," terang dia.

Mantan Wali Kota Bandung ini menjelaskan, bahwa salah satu bentuk pertanyaan kepada rakyat bisa melalui referendum. "Bentuknya bisa referendum. Referendum itu bertanya kepada rakyat kan?. Tapi kalau rakyat memutuskan ya, dibikin kesepakatan baru," katanya.

Namun, katanya, kalau rakyat tetap membutuhkan seorang gubernur karena merasakan manfaat yang luar biasaharus dihormati. "Jadi kesimpulannya tetap tanyalah kepada rakyat," paparRidwanKamil.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta, agar wartawan bertanya kembali kepada yang mewacanakan penghapusan jabatan kepala daerah setingkat gubernur.

"Kau tanya sama dialah. Kalau gubernur dihapus nantikan enggak ada kerjaan lagi gubernur 38 provinsi. Nanti, siapa yang kasih kerjaan gubernur-gubernur itu," kata Edy.

Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar mengemukakan bahwa partainya sedang mengkaji peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur.

"Kami sedang mematangkan kajian dengan para ahli," kata Muhaimin di Jakarta, Senin (30/1).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement