REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf memberikan aparesiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pernikahan beda agama. Bukhori mengatakan putusan MK sejalan dengan amanat konstitusi dan aspirasi umat Islam yang telah jauh-jauh hari pihaknya suarakan.
"Kami mengapresiasi putusan MK tersebut mengingat sejak awal kami menentang nikah beda agama karena selain bertentangan dengan konstitusi, juga bertentangan dengan ajaran Islam," kata Bukhori melalui keterangan tertulisnya, kepada Republika, Rabu (1/2/2023).
Anggota Komisi Agama DPR ini mengungkapkan, pihaknya telah menyuarakan penentangan tersebut sejak bulan Maret dan Desember 2022, khususnya merespons pernikahan beda agama yang terjadi di Semarang dan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang mengesahkan pernikahan beda agama. Pernikahan beda agama bertabrakan dengan isi Pasal 28J UUD 1945 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa setiap orang wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dalam memenuhi hak dan kebebasan.
"Sementara di sisi lain, HAM dalam perspektif konstitusi kita tidak bermakna liberal. Dia dibatasi oleh pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anggota DPR Dapil Jateng 1 ini meminta polemik pernikahan beda agama sudah seharusnya diakhiri. Menurutnya, negara, melalui Mahkamah Konstitusi, telah menerbitkan fatwanya terkait pandangan hukum soal pernikahan beda agama.
"Sudah tepat jika hal ini dikembalikan pada UU Perkawinan," katanya.
Karena itu setiap pihak sudah sepatutnya menghormati putusan yang telah dibuat oleh MK. Negara telah memberikan sikap yang jelas melalui putusan tersebut sehingga perlu menjadi perhatian bersama.
"Perhatian ini dalam upaya memelihara suasana kerukunan umat beragama yang saling menghormati dan menghargai ajaran masing-masing," katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan berkaitan nikah beda agama dalam sidang pada Selasa (31/1/2023). MK tetap berpegang pada pendiriannya soal nikah beda agama seperti diatur di UU Perkawinan.
Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan soal nikah beda agama tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. "Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut.