REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya, Soesilo Aribowo menghormati langkah hukum Kejaksaan yang mengajukan kasasi atas putusan lepas Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Henry semula dijerat perkara tindak pidana Perbankan dan Pencucian Uang oleh Kejaksaan.
Soesilo menilai apa yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan hak mereka sebagai penegak hukum. Meskipun begitu, ia tetap berpendapat putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Itu hak mereka, kita hormati itu. Tapi kita berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu," kata Soesilo dalam keterangan pers, Rabu (1/2/2023).
Mengenai putusan onslag, Soesilo menyatakan perbuatan Henry Surya bukan merupakan tindak pidana tapi domain perdata. Sebab ia menyebut memang tengah melaksanakan rencana perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam PKPU yang sudah disahkan pengadilan niaga. Putusan itu, lanjut Soesilo secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim.
"Ini putusannya lepas ya, bukan bebas, perbuatannya itu menurut majelis hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata. Seluruh hakim juga setuju, nggak ada dissenting (opinion), jadi memang bukan tindak pidana," ujar Soesilo.
Soesilo juga menyebut kalau kerugian anggota KSP Indosurya sebesar Rp 16 triliun. Hal itu pun menurutnya diakui JPU melalui Surat Tuntutannya.
"Kerugian anggota itu bukan Rp 106 triliun, tapi Rp 16 triliun. Ini saya meluruskan saja, supaya tidak salah. Dari kerugian Rp 16 triliun itu sudah dibayar sekitar hampir dari Rp 3 triliun, hampir 20 persennya melalui skema PKPU," ujar Soesilo.
Selain itu, Soesilo meyakini anggota KSP Indosurya adalah sekitar 6 ribu orang. Ia menjamin tuduhan penghimpunan dana masyarakat oleh kliennya tidak benar.
"Dalam pertimbangan putusan kemarin sudah diuraikan secara jelas, bahwa itu adalah anggota KSP," sebut Soesilo.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan lepas terdakwa Henry Surya dalam perkara KSP Indosurya.