REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (31/1/2023) telah memutuskan, menolak gugatan terkait nikah beda agama dan MK menyatakan sikapnya tetap berpegang kepada ketentuan yang telah diatur dalam UU Perkawinan. Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan, Anwar Abbas, mengapresiasi keputusan tegas MK dalam menjaga UU perkawinan.
“Keputusan ini tentu jelas menggembirakan karena telah memberikan kepastian hukum, sehingga masyarakat luas bisa hidup tenang dan bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada. Karena kalau nikah beda agama ini ditoleransi, akan menimbulkan dampak negatif yang besar,” ujar Buya Anwar dalam siaran persnya, Rabu (1/2/2023).
Dampak negatif
Dampak negatif pertama, bagi yang melakukan nikah beda agama hal ini tentu jelas merupakan penentangan terhadap Tuhan dan ketentuan agama yang ada, hal itu tentu jelas tidak baik bagi yang bersangkutan.
Kedua bagi anak. Orang tua yang nikah beda agama akan menyebabkan keturunannya tidak jelas nasabnya, karena pernikahan tersebut dalam Islam tidak sah, sehingga nasab anaknya akan terputus dengan ayah kandungnya.