REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini majelis hakim akan menjatuhkan hukuman yang adil terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Menurut dia, para pengadil itu bakal memperhatikan berbagai aspek sebelum menentukan nasib hukum mantan kadiv Propam Polri tersebut.
"Saya percaya hakim itu bisa membaca denyut-denyut keadilan yang disuarakan oleh kejaksaan maupun oleh publik, oleh masyarakat. Jadi kita juga tidak boleh menyatakan kejaksaan kalah," kata Mahfud usai menghadiri Rapat Pimpinan Lemhannas, Rabu (1/2/2023).
"Menurut saya, kejaksaan itu sudah profesional, logika hukum sudah dipakai, tapi hakim tidak terikat semata-mata pada logika jaksa, juga bisa terikat pada logikanya sendiri, begitu juga bisa dipengaruhi oleh logika publik tentang keadilan," tambahnya.
Mahfud menilai, selama ini, sidang perkara tersebut pun berlangsung dengan baik. Meski terjadi berbagai perdebatan antara jaksa dan pengacara terdakwa saat persidangan, tetapi menurutnya, itu adalah hal yang biasa.
Ia menyebut, perdebatan itu tidak akan memengaruhi keputusan majelis hakim. "Hakim itu punya pengalaman debat. Debat kayak gitu sudah makanan sehari-hari, tidak akan terpengaruh oleh tipuan-tipuan perdebatan yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan," jelas dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, hukuman terhadap Ferdy Sambo berada di tangan majelis hakim. Ia pun meminta masyarakat untuk menghormati apapun keputusan hakim.
"Ya serahkan saja kepada hakim. Apapun nanti keputusannya, ya kita tidak bisa mengelak. Tapi kalau selama pantauan saya terhadap jalannya sidang ini, hakimnya cukup profesional, jaksanya juga, pengacaranya juga, sehingga masyarakat tinggal menunggu sekarang mana yang oleh hakim putusan yang dianggap adil," tutur Mahfud.
Sebelumnya, nasib hukum para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J bakal ditentukan pada pertengahan Februari 2023 mendatang. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meminta waktu selama dua pekan untuk memutuskan hukuman terhadap para terdakwa pembunuhan di Komplek Polri Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel) tersebut.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (31/1/2023) menyatakan, putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo (FS) akan dijadwalkan pada Senin, 13 Februari 2023. "Setelah mendengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa (FS), selanjutnya untuk putusan kami (majelis hakim) akan mengambil keputusan pada 13 Februari 2023," kata Hakim Wahyu dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di PN Jaksel, Selasa (31/1/2023).