OLEH NASHIH NASRULLAH
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak revisi regulasi pernikahan beda agama yang tercantum dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sepanjang sejarah Indonesia upaya mengutak-atik regulasi tersebut selalu mendapat perlawanan elemen umat Islam. Mengapa demikian? Mengapa regulasi itu begitu mati-matian dipertahankan. Hal itu ternyata punya akar panjang dalam sejarah...
Berita Lainnya