REPUBLIKA.CO.ID, DEBPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali mengkaji kembali aturan pendakian gunung di wilayahnya. Pengkajian dilakukan menyusul rencana penetapan gunung sebagai kawasan suci.
"Ada Gunung Agung, Gunung Batur, dan lainnya. Artinya akan diatur penggunaan kegiatannya, sedang dihitung, dikaji, untuk pendakian. Kalau yang pasti untuk upacara ritual boleh, penanganan bencana boleh," kata Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Rabu (1/2/2023).
Koster menyampaikan bahwa gunung tetap boleh dijadikan sebagai tempat persembahyangan. Namun, pemanfaatan area gunung untuk kegiatan wisata akan diatur guna menjaga kesuciannya.
"Pariwisata tetap berjalan, tapi para sulinggih sudah memutuskan secara sosiologis dan kosmologis, ada keputusan supaya gunung dan danau itu dijadikan kawasan suci. Memang sudah suci, tetapi ditetapkan sekarang jadi kawasan suci," katanya.
Rencana penetapan gunung sebagai kawasan suci telah dikemukakan pada Senin (30/1/2023) dalam rapat paripurna mengenai rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan wilayah Provinsi Bali tahun 2023-2043. Rencana penetapan kawasan suci disampaikan menyusul munculnya pelanggaran batas kesucian di kawasan gunung, danau, maupun pura di Bali.
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Nyoman Kenak menyambut baik rencana pemerintah mengeluarkan regulasi mengenai pelindungan kawasan suci. "Sebelumnya sudah ada RTRW kawasan suci yang mengatur itu. Secara praktik, kawasan itu juga sudah disucikan oleh umat dengan menggelar berbagai upacara. Dan hadirnya regulasi ini, tentu memperkuat perlindungan kesucian kawasan," katanya.