Rabu 01 Feb 2023 15:54 WIB

Buntut dari Kasus Kecelakaan di Cianjur, Kompol D Dimutasi ke Yanma

Kompol D telah dinyatakan melanggar kode etik berdasarkan keterangan saksi dan bukti.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Kabid Humas Polda Metro Jaya - Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengakui Kompol D telah dimutasi menjadi Pamen Yanma dari jabatan Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya - Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengakui Kompol D telah dimutasi menjadi Pamen Yanma dari jabatan Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolda Metro Jaya memutasi Kompol D atau Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan buntut dari kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat. Mutasi tersebut tertuang tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tanggal 31 januari 2023 yang ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo.  

"Mutasi ini juga merupakan bagian daripada reward dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karier masing-masing personel. Namun keseimbangan organisasi juga tentu komitmen dan konsekuensi apabila ada pelanggaran tentu pada punishment," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Rabu (1/2/2023).  

Baca Juga

Berdasarkan Surat Telegram tersebut, Kompol D dimutasi dari jabatan Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya. Hanya saja Trunoyudo tidak menyinggung secara spesifik korelasi antara mutasi dengan persoalan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kompol D.

Kasus pelanggaran kode etik Kompol D terkuak usai istri sirinya bernama Nur (23 tahun) berada dalam mobil Audi A6 yang terlibat dalam kecelakaan di Cianjur tersebut. Trunoyudo hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik Kompol D masih dilakukan Bid Propam Polda Metro Jaya.