Disdikpora Yogya Sikapi Maraknya Dugaan Percobaan Penculikan
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Keamanan sekolah memantau proses penjemputan siswa sekolah di SD Masjid Syuhada, Yogyakarta, Senin (30/1/2023). Pihak sekolah mengetatkan aturan penjemputan siswa saat pulang mulai pekan ini. Hal ini untuk mewaspadai beberapa kasus penculikan anak saat pulang sekolah. Komisi Perlindungan Anak mencatat sepanjang 2022 terdapat 21 laporan kasus penculikan anak. | Foto: Republika/Wihdan Hidayat
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta kembali mengeluarkan surat edaran (SE) menyusul terjadinya dugaan percobaan penculikan di Kota Pelajar tersebut. SE Nomor 421/979 yang dikeluarkan 1 Februari 2023 ini, terkait peningkatan kewaspadaan dan keamanan siswa di lingkungan sekolah.
Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, mengatakan SE ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan siswa di sekolah, dan sebagai upaya pencegahan terhadap adanya tindak penculikan anak.
Dalam SE tersebut, ia meminta agar sekolah juga melaksanakan SE Nomor 421/269 terkait Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Sekolah. SE itu sudah dibentuk sebelumnya pada 6 Januari 2023 lalu.
Budi juga meminta agar sekolah memberikan pemahaman kepada siswa untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal. Termasuk prosedur kedatangan dan kepulangan siswa, juga diminta lebih diperketat.
"Satuan pendidikan untuk lebih intensif menjalin komunikasi dengan orang tua siswa terhadap aktivitas siswa maupun penjemputan khususnya," kata Budi dalam SE yang diterima Republika, Rabu (1/2/2023).
Budi menegaskan, siswa yang datang maupun pulang sekolah diupayakan untuk diantar jemput oleh keluarga. Jika ada keluarga yang tidak bisa menjemput dan harus dijemput orang lain, kata dia, maka diminta untuk diinformasikan ke pihak sekolah.
"Satuan pendidikan perlu melakukan pendataan terhadap identitas pengantar atau penjemput. Satuan pendidikan harus memastikan anak dijemput oleh keluarga yang dikenal oleh anak," lanjut Budi.
Begitu pun selama kegiatan pembelajaran berlangsung, termasuk saat istirahat, siswa juga diwajibkan tetap berada di lingkungan sekolah. Jika ada kegiatan sekolah yang dilakukan diluar jam pelajaran, maupun kegiatan di luar sekolah, maka harus didampingi oleh guru.
Tidak hanya itu, sekolah juga diminta untuk mengimbau orang tua/wali agar melarang atau membatasi anak melakukan aktivitas di luar rumah tanpa pengawasan.
"Satuan pendidikan agar berkoordinasi/berkomunikasi dengan pihak kemantren (kecamatan), Polsek, Koramil, kelurahan, RW, RT di wilayah setempat untuk mendukung keamanan dan kenyamanan satuan pendidikan," katanya.