REPUBLIKA.CO.ID, ROMA -- Menteri Luar Negeri Italia Antonio Tajani mengatakan, kedutaan-kedutaan besar Italia di dunia berisiko mendapatkan serangan dari kelompok-kelompok anarkistis internasional, yang diduga memiliki hubungan dengan Alfredo Cospito. Aktivis itu sedang menggelar aksi mogok makan di penjara.
Mogok makan Cospito yang berusia 55 tahun sudah 100 hari lebih. Ia memprotes dipenjara dengan dakwaan pasal '41 bis' yang biasanya dijatuhkan pada bos mafia.
"Kami meningkatkan keamanan di semua kedutaan besar dan konsulat karena saat ini anarkis internasional digerakkan untuk melawan negara Italia," kata Tajani dalam konferensi pers di Roma, Rabu (1/2/2023).
Kelompok anarkis Yunani mengaku, bertanggung jawab atas serangan pembakaran di rumah diplomat Italia pada bulan Desember lalu.
Tajani mengatakan, peristiwa itu yang paling serius hingga saat ini, tapi terdapat laporan-laporan vandalisme dan aksi demonstrasi sejak bulan November. Ia mengatakan, kedutaan besar, kantor konsulat atau institut budaya Italia di di Bolivia, Cile, Argentina, Brasil, Spanyol, Jerman, dan Swiss menjadi sasaran.
Pada Senin (30/1/2023), Cospito dipindahkan dari penjara di Sardina ke salah satu lembaga pemasyarakatan dengan fasilitas kesehatan yang lebih baik di Milan. Kantor ombudsman nasional untuk tahanan sudah mewawancarainya.
Tahanan yang kehilangan berat 40 kilogram itu dilaporkan sangat lemah dan kesulitan berjalan dan tetap hangat. Ia hanya mengonsumsi air, gula, dan madu.
Pemerintah sayap kanan Perdana Menteri Giorgia Meloni menolak meringankan hukuman penjara Cospito. Pemerintah Italia mengatakan tidak dapat menyerah pada ancaman atau aksi terorisme.
Hukuman isolasi '41 bis' yang biasanya dijatuhkan pada bos mafia dirancang untuk mencegah tahanan berkomunikasi dengan rekannya dari luar. Cospito dihukum dengan '41 bis' pada bulan Mei lalu setelah menulis artikel yang mendorong rekan sesama anarkis lainnya melanjutkan perjuangan mereka.
Ia dihukum atas dakwaan penembakan tak menyebabkan kematian seorang manajer energi nuklir tahun 2012 lalu dan serangan bom ganda di akademi polisi tanpa korban luka tahun 2016 lalu. Cospito divonis 30 tahun penjara, tapi jaksa mengajukan banding untuk hukuman seumur hidup tanpa syarat kemungkinan bebas.