Rabu 01 Feb 2023 18:56 WIB

Begini Tahapan Pembayaran Retribusi Tempat Pemakaman Umum di Kota Depok

Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui ahli waris untuk membayar retribusi tersebut.

Rep: ruzdy nurdiansyah/ Red: Partner
.
Foto: network /ruzdy nurdiansyah
.

Spanduk tahapan pembayaran retribusi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Depok.

ruzka.republika.co.id--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengelolaan dan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat. Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui ahli waris untuk membayar retribusi tersebut. Berikut ini tahapannya.

"Jadi Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum mengeluarkan bukti pembayaran berupa Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) setelah ada pengajuan, lalu ahli waris membayar," ujar Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Dudi Mi'raz, Rabu (01/02/23).

Kemudian, setelah ahli waris membayar akan keluar Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan surat Ijin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) atau Daftar Ulang (DU). Untuk melalui proses ini dibutuhkan waktu maksimal tujuh hari kerja.

"Untuk pembayaran melalui transfer ATM dan M-banking, bisa. Namun tetap harus ke loket pelayanan untuk kami input data, kemudian muncul SSRD yang tercantum nomor virtual account nya. Setelah transaksi pembayaran, terbitlah SKRD," terang Dudi.

Untuk pemakaman awal, warga ber-KTP Depok dikenakan biaya Rp 175 ribu. Dengan rincian IPTM sebesar Rp 100 ribu dan pemeliharaan Rp 75 ribu. Sedangkan untuk warga luar Depok, dikenakan biaya sebesar Rp 1.075.000. Rinciannya, IPTM Rp 1 juta dan pemeliharaan Rp 75 ribu.

"Retribusi lainnya seperti IPTM dengan tarif Rp 100 ribu per 3 tahun, IPTM luar daerah sebesar Rp 1 juta per 3 tahun, daftar ulang Rp 50 ribu per tahun. Lalu, Izin Pengangkatan Kerangka Jenazah (IPKJ) sebesar Rp 50 ribu. Kemudian, pemeliharaan IPTM sebesar Rp 75 ribu per 3 tahun, pemeliharaan Daftar Ulang (DU) sebesar Rp 25 ribu per tahun," jelas Dudi.

Kemudian, lanjut Dudi, mobil jenazah sebesar Rp 100 ribu untuk warga Depok. Sedangkan, bagi warga luar Depok sebesar Rp 100 ribu ditambah biaya Rp 3 ribu/km.

"Biaya ini semua tidak termasuk pembelian, misalnya, papan, nisan, rumput, dan bahkan suka ada yang request pasang tenda saat pemakaman," pungkasnya. (Rusdy Nurdiansyah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement