Rabu 01 Feb 2023 20:02 WIB

Polda Riau Gagal 276 Kg Sabu Asal Malaysia, Satu Pelaku Ditembak Mati

Dua dari empat pelaku yang diamankan masih SMA.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Teguh Firmansyah
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 276 kg narkotika jenis sabu-sabu akhir pekan kemarin, tepatnya pada Ahad (29/1/2023).

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, mengatakan, sabu-sabu itu berasal dari  jaringan Malaysia tersebut. Lima pelaku diamankan, tapi satu tersangka terpaksa ditembak mati. 

Baca Juga

"Dari lima pelaku, empat berhasil diamankan satu lagi tewas saat dilakukan penangkapan karena adanya perlawanan kepada petugas," kata Iqbal, Rabu (1/2/2023).

Pelaku yang meninggal saat penangkapan adalah FIR (24). Saat menyadari polisi sedang mengintai, FIR yang mengendarai mobil Toyota Innova menabrakkan mobilnya ke petugas. Petugas lalu berupaya melumpuhkan FIR.

Setelah FIR dilumpuhkan, polisi menemukan SUP (40) BUD (19) dan DIL (19) di dalam mobil yang dibawa FIR.

Satu pelaku lagi adalah GUS yang sudah lebih dulu diamankan polisi dan dimanfaatkan untuk mengintai FIR.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Yos Guntur, mengatakan memang dua dari empat pelaku masih berstatus pelajar tingkat SMA.

Guntur menyebut, kasus narkotika yang mereka tangani kali ini merupakan sabu-sabu yang berasal dari Malaysia. Nama pemasok dari Malaysia menurut Guntur adalah Marno.

Polda Riau akan mencoba berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk menangkap Marno. Kini, empat pelaku yang sudah diamankan polisi yakni GUS, SUP, BUD dan DIL sudah diamankan ke Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement