REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus mendampingi mustahik binaan untuk mencapai kemandirian ekonomi dan kesejahteraan. Binaan diberikan, salah satunya dengan mendorong terciptanya sertifikasi halal untuk usaha yang dijalankan mustahik.
Hingga tahun 2022, BAZNAS telah melakukan advokasi sertifikasi halal sebanyak 361 UMKM yang tersebar di 14 provinsi di Indonesia. Sertifikasi halal menjadi salah satu elemen penting karena menjadi salah satu legalitas usaha UMKM mustahik untuk dapat bangkit dan naik kelas meningkatkan kapasitas dan kualitas produk.
Ketua BAZNAS RI, Prof Dr KH Noor Achmad, MA, mengatakan, sebagai negara dengan penduduk Muslim mayoritas, Indonesia memang memiliki aturan tersendiri tentang produk halal. Pentingnya sertifikasi halal ini bahkan menjadi salah satu syarat untuk beberapa produk, terutama industri makanan, minuman, dan lainnya.
"Sertifikasi halal ini menjadi bukti jika produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang dalam ajaran Islam. Hal ini sejalan dengan ketentuan dari pemerintah yang menyatakan bahwa paling lambat pada tahun 2024, seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikasi halal," kata Noor.
Noor menambahkan, sertifikasi halal turut menjadi tantangan mustahik binaan BAZNAS dalam mengembangkan usahanya. Mustahik dituntut tak hanya berpikir soal omzet, namun juga bagaimana caranya menjaga citra produk di tengah masyarakat.
"Kualitas produk dalam tidak hanya mengenai rasa, kemasan, maupun tampilan produk, namun juga termasuk legalitas yang melekat pada produk yang dijual atau dipasarkan," katanya.
Noor Achmad berharap, melalui sertifikasi ini, dapat memacu mustahik UMKM binaan BAZNAS agar terus berkembang sehingga bisa mencapai kemandirian ekonomi di masa depan.
"Dengan hadirnya ekosistem halal yang dibangun oleh BAZNAS hingga saat ini diharapkan dapat terus berkembang ke depannya. BAZNAS terus berupaya keras mendukung proses transformasi mustahik menjadi muzaki di masa depan," pungkas Noor.