Kamis 02 Feb 2023 05:00 WIB

Guru Pesantren di Depok Divonis 18 Tahun Penjara karena Cabuli Santri

Baik jaksa hingga terdakwa mengatakan, telah menerima keputusan dari majelis hakim.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Agus Yulianto
Guru sebuah pesantren di Beji, Depok, Ahmad Fadhilah Ramadhan atau Ustadz Ramadhan dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (1/2/2023). Ramadhan terbukti bersalah mencabuli korban R (10 tahun) saat berada di pesantren.
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Guru sebuah pesantren di Beji, Depok, Ahmad Fadhilah Ramadhan atau Ustadz Ramadhan dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (1/2/2023). Ramadhan terbukti bersalah mencabuli korban R (10 tahun) saat berada di pesantren.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis seorang guru pesantren di Beji, Depok, Ahmad Fadhilah Ramadhan atau Ustadz Ramadhan dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ramadhan terbukti bersalah mencabuli korban R (10 tahun) saat di berada pesantren.

"Ahmad Fadhillah Ramadhan atau Ustadz Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan berusaha melakukan tindak pidana kekerasan. Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ucap Hakim Ketua, Divo Ardianto, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 18 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tambahnya.

Setelah putusan tersebut, baik jaksa hingga terdakwa mengatakan, telah menerima keputusan dari majelis hakim. Putusan Hakim juga berkesesuaian dengan tuntutan sebelumnya, yakni 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus pencabulan ini mulai dilaporkan pada 2022 lalu dengan belasan santriwati di pondok pesantren Riyadhul Jannah diduga telah menjadi korban pencabulan oleh ustadz dan kakak kelasnya. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan pesantren tempat kejadian juga sempat digeledah polisi.

Kuasa hukum korban, Megawati, mengatakan, bahwa terdapat 11 santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan. Namun, baru beberapa orang saja yang berani melaporkan kejadian tersebut.

Menurutnya, akibat perbuatan pelaku, korban hingga kini masih dalam masa konseling. Dia menuturkan, sangat prihatin dengan kondisi korban.

"Korban keluarga korban masih menjalani konseling lagi. Lagi menjalani konseling sampai saat ini, jadi bayangkan sampai saat ini masih menjalani konseling,"ujarnya setelah sidang putusan di PN Depok. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement