Ganggu Masyarakat, Polres Boyolali Siap Berantas Knalpot Brong
Red: Yusuf Assidiq
Anggota Satlantas Polres Boyolali menata hasil razia knalpot brong. | Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Aparat Kepolisian Resor Boyolali, Jawa Tengah, siap memberantas kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar pabrikan atau brong. Hal itu karena mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat.
"Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali terus melakukan razia kendaraan yang menggunakan knalpot brong dengan mengandangkan dan penindakan tilang," kata Kepala Polres Boyolali AKBP Petrus Silalahi dalam acara Silaturahmi dengan Forum Komunikasi Wartawan Boyolali (FKWB), di Boyolali, Rabu (1/2/2023).
"Kami sepakat kendaraan knalpot brong memang harus ditindak dan diberantas sehingga Boyolali bebas kendaraan berknalpot yang terdengar membisingan telinga itu," kata Petrus Silalahi..
Ia mengatakan satlantas telah melakukan patroli dengan merazia kendaraan knalpot brong. Sebab, selain membuat bising yang dirasakan oleh masyarakat, juga mereka mengendarai sepeda motornya dengan ugal-ugalan di jalan.
Kendaraan knalpot brong di Boyolali banyak dikendarai oleh anak-anak muda. Untuk itu, polisi melakukan penindakan selain mengandangkan kendaraannya, pelanggar juga dikenai sanksi tilang.
Salah satu yang menjadi poin penting, kata dia, adalah pengemudi atau pemilik kendaraan itu, setelah membayar denda tilang dapat mengambil kendaraannya usai mengganti knalpot dengan standar pabrikan.
"Hal itu, terus dilakukan selain penindakan, polisi juga memberikan sosialisasi imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong," ujar dia.
Satlantas Polres Boyolali juga sudah membuat spanduk imbauan agar masyarakat Boyolali tidak menggunakan knalpot brong. Polisi secara kontinu melakukan penindakan pengendara yang menggunakan knalpot brong.
Sementara itu, Kepala Satlantas Polres Boyolali AKP M Herdi Pratama mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan 30 kendaraan berknalpot brong di wilayah Boyolali sepekan terakhir ini. Pelanggar dikenai penindakan tilang dan wajib mengganti knalpot dengan yang normal.
"Kami sejak awal Januari hingga pekan ketiga Januari, melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan kendaraan menggunakan knalpot brong," kata Herdi.
Dia berharap masyarakat lebih tertib berlalu lintas dan jangan meremehkan masalah kepatuhan berlalu lintas. Karena, kecelakaan lalu lintas terjadi berawal dari pelanggaran. "Kendaraan knalpot brong juga akan mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan lainnya," ujarnya.