Rabu 01 Feb 2023 23:59 WIB

Baznas Menunggu Pengajuan Rekomendasi dari 108 LAZ Belum Berizin

Baznas mendorong LAZ yang belum berizin agar segera penuhi persyaratan

Rep: Umar Mukhtar / Red: Nashih Nashrullah
Ketua Baznas RI KH Noor Achmad, menyatakan Baznas mendorong LAZ yang belum berizin agar segera penuhi persyaratan
Foto: Republika/Prayogi.
Ketua Baznas RI KH Noor Achmad, menyatakan Baznas mendorong LAZ yang belum berizin agar segera penuhi persyaratan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Prof Dr KH Noor Achmad menyampaikan, dari 108 Lembaga Amil Zakat (LAZ) tidak berizin yang diumumkan Kementerian Agama (Kemenag) beberapa waktu lalu, hingga kini belum ada yang mengajukan rekomendasi kepada Baznas. 

"Belum, sampai sekarang belum. Dari sekian banyak itu, belum ada ke meja saya yang mengajukan rekomendasi. Mungkin mereka baru konsolidasi atau mungkin melakukan analisa kembali dari apa yang telah diumumkan sebelumnya oleh Kemenag," tutur dia kepada Republika.co.id, Rabu (1/2/2023). 

Baca Juga

Baznas, lanjut Kiai Noor, akan menunggu pengajuan rekomendasi dari LAZ-LAZ yang belum berizin itu. Dia juga mengingatkan kepada seluruh LAZ untuk tidak menghimpun Zakat Infak dan Sedekah (ZIS) sebelum memiliki izin. 

"Kami akan menindaklanjuti apa yang telah dilakukan Kemenag, dan Baznas ingin menegakkan aman syar'i, aman regulasi, dan NKRI sehingga kami berharap seluruh organisasi pengelola zakat itu harus berizin dan dan harus sesuai dengan ketentuan yang ada," kata dia. 

Kiai Noor mengungkapkan, LAZ baru dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan zakat di Indonesia. Namun, LAZ harus terlebih dulu menempuh perizinan sesuai aturan yang berlaku. "Kita butuh LAZ-LAZ yang baru, tetapi mereka juga harus mengikuti aturan yang ada, harus berizin," ujarnya. 

Dia mengingatkan agar seluruh LAZ, baik yang ada di bawah naungan perusahaan maupun yang di luar perusahaan, segera menyesuaikan diri dengan peraturan yang ada. Untuk memperoleh izin pun tergolong mudah selama memenuhi persyaratan. "Sangat mudah asal memenuhi persyaratan. Jadi yang terpenting adalah persyaratannya," kata dia. 

Rekomendasi Baznas merupakan di antara rangkaian perizinan yang perlu dimiliki LAZ. Mekanisme agar LAZ memiliki izin, di antaranya yaitu LAZ harus berbadan hukum yang bergerak di bidang pendidikan, sosial dan dakwah. Badan hukum yang dimaksud dapat berbentuk yayasan. 

Selain itu, LAZ juga harus memiliki rekomendasi Baznas Pusat. Setelah mendapatkannya, dan syarat-syarat administrasi telah dipenuhi, maka barulah diusulkan ke Kemenag. 

Jika LAZ yang mengajukan izin itu berskala nasional, maka surat keputusan izinnya akan dikeluarkan oleh menteri agama. Jika berskala provinsi, izinnya ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam. Untuk izin LAZ kabupaten/kota, ditandatangani oleh Kanwil Kemenag. 

Kemenag juga telah merilis LAZ yang memiliki izin legalitas. Ada 37 LAZ skala nasional, 33 LAZ skala provinsi, dan 70 LAZ skala kabupaten/kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian tersebut.     

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement