Saran Forpi Supaya Sekolah Cegah Penculikan Anak
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Keamanan sekolah memantau proses penjemputan siswa sekolah di SD Masjid Syuhada, Yogyakarta, Senin (30/1/2023). Pihak sekolah mengetatkan aturan penjemputan siswa saat pulang mulai pekan ini. Hal ini untuk mewaspadai beberapa kasus penculikan anak saat pulang sekolah. Komisi Perlindungan Anak mencatat sepanjang 2022 terdapat 21 laporan kasus penculikan anak. | Foto: Republika/Wihdan Hidayat
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pihak sekolah diminta untuk menjalankan Surat Edaran (SE) Nomor 421/979 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, 1 Februari 2023. SE tersebut mengatur terkait peningkatan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan sekolah.
Begitu pun dengan SE Nomor 421/269 tentang Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Sekolah yang dikeluarkan pada 6 Januari 2023 lalu, juga diminta untuk ditegakkan oleh sekolah.
Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta berharap dengan dijalankannya kedua SE tersebut dapat menjamin keamanan siswa, baik itu dari kedatangan hingga pulang sekolah.
"Kedua surat edaran ini diharapkan tidak sekadar hanya dijadikan woro-woro, tetapi harus betul-betul ditegakkan dengan penuh tanggung jawab oleh pihak sekolah masing-masing," kata Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, Rabu (1/2/2023).
Kamba menyebut, pihaknya juga melakukan pemantauan terkait pelaksanaan SE tersebut di sekolah-sekolah di Kota Yogyakarta. Pemantauan dilakukan untuk memastikan agar sekolah menerapkan poin yang ditegaskan dalam SE, sebagai upaya pencegahan terhadap tindakan penculikan anak.
Belakangan ini kerap terjadi percobaan penculikan anak. Bahkan, pada 23 Januari 2023 lalu, juga terjadi dugaan penculikan anak di Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
"SE diharapkan dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang di Kota Yogyakarta dengan sebaik-baiknya. Dengan harapan, keamanan dan kenyamanan para siswa mulai datang hingga pulang sekolah dapat terjamin," katanya.
Dalam SE Nomor 421/269, saat kedatangan siswa ke sekolah, harus berjabat tangan atau menganggukkan kepala dengan tangan berada di dada. Sementara itu, prosedur untuk kepulangan sekolah, anak juga dijemput oleh orang tua atau keluarga.
Diupayakan agar petugas keamanan sekolah sudah hafal dengan orang yang menjemput anak di sekolah, terlebih untuk anak SD. Petugas keamanan juga diharuskan untuk melakukan pengawasan jika ada orang yang gerak-geriknya mencurigakan, termasuk menegur.
Sedangkan, dalam SE Nomor 421/979, sekolah memberikan pemahaman kepada siswa untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal. Prosedur kedatangan dan kepulangan siswa dari sekolah juga diminta lebih diperketat dalam SE tersebut.
Selain itu, SE tersebut juga mengatur bahwa untuk siswa yang datang maupun pulang sekolah, diupayakan untuk diantar jemput oleh keluarga. Jika ada keluarga yang tidak bisa menjemput dan harus dijemput orang lain, maka diminta untuk diinformasikan ke pihak sekolah.