REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) meminta pemerintah dapat mewaspadai dampak kenaikan tarif cukai rokok terhadap inflasi. Ketua BPS Margo Yuwono mengatakan, kebijakan kenaikan tarif cukai rokok memberikan dorongan peningkatan harga rokok.
"Berdasarkan histori, terdapat transmisi kenaikan harga rokok sepanjang 2022 sebagai respons terhadap kenaikan tarif cukai," kata Margo dalam konferensi pers, Rabu (1/2/2023).
Dengan catatan yang ada pada tahun sebelumnya, Margo menyebut jika ada kenaikan cukai akan berpengaruh kepada inflasi. Khususnya, pada bulan bersangkutan dan pada bulan berikutnya.
BPS mencatat, komponen inti pada Januari 2023, mengalami inflasi dibandingkan periode yang sama pada 2022, sebesar 3,27 persen atau terjadi kenaikan indeks dari 108,05 pada Januari 2022 menjadi 111,58 pada Januari 2023. Sementara itu, komponen yang harganya diatur pemerintah dan komponen yang harganya bergejolak mengalami inflasi masing-masing sebesar 12,28 persen dan 5,71 persen.
"Karena itu, harga yang diatur pemerintah atau kebijakan kenaikan harga komoditas perlu dilakukan dengan cermat, supaya dampaknya kepada inflasi bisa dikelola dengan baik," kata Margo.