Kamis 02 Feb 2023 06:01 WIB

BPS Minta Pemerintah Waspadai Dampak Kenaikan Cukai Rokok

Terdapat transmisi kenaikan harga rokok sepanjang 2022.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Penjual meneteskan cairan pada rokok elektrik di salah satu toko di Pekayon, Jakarta Timur, Selasa (27/12/2022). Pemerintah memutuskan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) per 1 Januari 2023 untuk jenis rokok elektrik rata-rata 15 persen per tahun dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) rata-rata 6 persen per tahun hanya berlaku dua tahun atau 2023 dan 2024 yang sebelumnya pemerintah menetapkan kenaikan untuk keduanya berlaku lima tahun sekaligus.
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Penjual meneteskan cairan pada rokok elektrik di salah satu toko di Pekayon, Jakarta Timur, Selasa (27/12/2022). Pemerintah memutuskan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) per 1 Januari 2023 untuk jenis rokok elektrik rata-rata 15 persen per tahun dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) rata-rata 6 persen per tahun hanya berlaku dua tahun atau 2023 dan 2024 yang sebelumnya pemerintah menetapkan kenaikan untuk keduanya berlaku lima tahun sekaligus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) meminta pemerintah dapat mewaspadai dampak kenaikan tarif cukai rokok terhadap inflasi. Ketua BPS Margo Yuwono mengatakan, kebijakan kenaikan tarif cukai rokok memberikan dorongan peningkatan harga rokok.

"Berdasarkan histori, terdapat transmisi kenaikan harga rokok sepanjang 2022 sebagai respons terhadap kenaikan tarif cukai," kata Margo dalam konferensi pers, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga

Dengan catatan yang ada pada tahun sebelumnya, Margo menyebut jika ada kenaikan cukai akan berpengaruh kepada inflasi. Khususnya, pada bulan bersangkutan dan pada bulan berikutnya.

BPS mencatat, komponen inti pada Januari 2023, mengalami inflasi dibandingkan periode yang sama pada 2022, sebesar 3,27 persen atau terjadi kenaikan indeks dari 108,05 pada Januari 2022 menjadi 111,58 pada Januari 2023. Sementara itu, komponen yang harganya diatur pemerintah dan komponen yang harganya bergejolak mengalami inflasi masing-masing sebesar 12,28 persen dan 5,71 persen.

"Karena itu, harga yang diatur pemerintah atau kebijakan kenaikan harga komoditas perlu dilakukan dengan cermat, supaya dampaknya kepada inflasi bisa dikelola dengan baik," kata Margo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement