Kamis 02 Feb 2023 06:35 WIB

Korban Pencabulan di Depok Berharap Bisa Kembali Bersekolah

Korban pencabulan guru pesantren di Kota Depok berharap bisa kembali sekolah.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Bilal Ramadhan
Guru sebuah pesantren di Beji, Depok, Ahmad Fadhilah Ramadhan atau Ustadz Ramadhan dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (1/2/2023). Korban pencabulan guru pesantren di Kota Depok berharap bisa kembali sekolah.
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Guru sebuah pesantren di Beji, Depok, Ahmad Fadhilah Ramadhan atau Ustadz Ramadhan dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (1/2/2023). Korban pencabulan guru pesantren di Kota Depok berharap bisa kembali sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Korban R (10 tahun) yang dicabuli gurunya di pesantren Riyadhul Jannah, Depok berharap ke depannya masih bisa melanjutkan sekolah. Hal ini dikarenakan setelah kejadian pencabulan, R harus putus sekolah untuk menjalani konseling demi menghilangkan trauma atas kejadian tersebut.

"Harapan kami terkait dengan korban tentu saja harapannya ingin melanjutkan pendidikan dengan baik di pondok pesantren. Tapi dengan adanya banyak kejadian sehingga harus putus, ya kami ingin ada perhatian sedikitnya dari pihak pemerintah paling tidak. Karena korban-korban yang lainnya pun bukan orang yang mampu untuk sekolah," jelas kuasa hukum yang mewakili korban dan keluarga korban, Alun Brahma Santi, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga

"Kami harapkan barangkali dari pihak pemerintah bisa membantu. Apalagi ada anak yatim piatu yang memang sangat membutuhkan, masih dibawah umur, masih bersekolah di tingkat dasar," tambahnya.

Alun kemudian menyebut bahwa kejadian ini telah menghancurkan masa depan korban. Menurutnya, sejak peristiwa pencabulan pada 2021 silam, korban masih mengalami trauma mendalam.

"Menghancurkan masa depan korban, menganggu psikis dan juga psikologinya sehingga mengalami trauma yang sangat besar kepada korban ini yang tentu saja tidak sebentar untuk memulihkan tekanan psikologi yang didapatkan oleh korban ini," ujarnya.

Sebelumnya, dalam pembacaan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok dijelaskan, korban R mengalami pencabulan pada 31 oktober 2021 sekitar pukul 01.30 WIB di Ponpes Riyadhul Jannah, Depok.

Pelaku Ahmad Fadhilah Ramadhan atau Ustadz Ramadhan kemudian ditangkap pada 22 Juli 2022 silam. Lalu pada 1 Februari 2023, Ustadz Ramadhan divonis 18 tahun hukuman penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement