REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Seorang pria berinisial HL (53 tahun) ditangkap polisi usai mencabuli tiga bocah perempuan berusia 6 hingga 10 tahun. Pedagang warung di Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor ini mencabuli ketiga korban dalam kurun waktu dua bulan.
Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro, mengatakan ketiga korban ialah HM (6), AP (8) dan RJ (10). Ketiganya dicabuli pada Desember 2022 hingga Januari 2023.
“Iya korban anak-anak semua, ada tiga orang. Pelaku sudah ditangkap pas hari Jumat (27/1/2023),” kata Yohanes dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).
Yohanes mengungkapkan, pelaku mengawali aksi bejadnya terhadap korban RJ. Pada Desember 2022, pelaku mengiming-imingi korban RJ uang sebesar Rp 5 juta, kemudian meminta korban mengikuti pelaku ke gudang.
Ia menjelaskan, di gudang tersebut pelaku mencabuli korban hingga korban menjerit kesakitan. Pelaku juga melakukan hal senonoh dengan kemaluannya terhadap korban di waktu yang sama.
Kemudian, sambung Yohanes, masih di bulan yang sama pelaku melakukan aksi pencabulan pada korban kedua yakni HM. Saat itu korban diminta untuk masuk ke rumah pelaku, untuk menengok anak pelaku.
“Itu hanya modus ternyata. Sesamoainya di kamar, korban dilecehkan, karena hal tersebut korban berteriak. Akhirnya si pelaku ketakutan dan kabur,” ungkap dia.
Korban terakhir ialah AP yang dicabuli pada 10 Januari 2023. Yohanes mengatakan, saat itu korban datang ke warung pelaku untuk jajan. Kemudian pelaku mengajak korban masuk ke kamarnya.
Sesampainya di kamar, lanjut dia, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban. Sepulangnya dari rumah pelaku, korban langsung melaporkan hal tersebut ke ibu korban.
Dari situ terungkap bahwa pelaku telah mencabuli tiga korban. Yohanes menyebutkan, kabar tersebut sontak membuat geger perkampungan lantaran korban dan pelaku berada di satu lingkungan.
“Korban itu orang dekat dengan rumah si pelaku. Makanya geger di situ,” ungkapnya.
Yohanes menuturkan, saat ini polisi masih mendalami apa motif pelaku mencabuli tiga bocah perempuan itu. Atas perbuatannya polisi menjatuhkan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dan atau pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.