Kamis 02 Feb 2023 11:48 WIB

Warga Depok Diimbau Segera Lakukan Pemutakhiran, NPWP Berubah Jadi NIK dan Laporkan SPT Mandiri

Bagi Anda wajib pajak, segera urus pemutakhiran data secara mandiri agar NIK dapat digunakan sebagai NPWP melalui laman pajak.go.id atau mendatangi Kantor Pajak Pertama (KPP) sesuai alamat KTP.

Rep: ruzdy nurdiansyah/ Red: Partner
.
Foto: network /ruzdy nurdiansyah
.

Waktu pelayanan pajak di Kantor Pajak Pratama yakni Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

ruzka.republika.co.id--Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengimbau warga agar segera lakukan pemutakhiran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan berubah dengan memakai Nomor Iduk Kependudukan (NIK).

Bagi Anda wajib pajak, segera urus pemutakhiran data secara mandiri agar NIK dapat digunakan sebagai NPWP melalui laman pajak.go.id atau mendatangi Kantor Pajak Pertama (KPP) sesuai alamat KTP.

Untuk wilayah Kecamatan Cimanggis, Tapos, Sukmajaya, Cilodong dan Cipayung di KPP Cimanggis di Jalan Pemuda No 40, Kota Depok.

Untuk wilayah Kecamatan Sawangan, Bojongsari, Pancoran Mas, Beji, Limo dan Cinere di KPP Sawangan di Jalan Sersan Anning (Jalan Siliwangi) No 1B, Kota Depok.

Selain itu, pelayanan juga dibuka di Aula Teratai, Lt 1, Gedung Balai Kota Depok pada 1, 2, 3, 6 dan 7 Februari 2023.

Dokumen yang dibawa yakni KTP dan Kartu NPWP. Untuk waktu pelayanan Senin-Jumat dari pukul 08.00-16.00 WIB.

Selain melakukan pemutakhiran data, warga Kota Depok juga diimbau sekaligus.melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Pemadanan NIK menjadi NPWP akan membuat sistem administrasi pajak akan lebih mudah sehingga wajib pajak (WP) tak perlu menghapal nomor NPWP tetapi sudah bisa menggunakan NIK yang tertera di KTP.

Juga penting untuk segera dilakukan pemutakhiran data agar Anda tidak mengalami kendala ketika menggunakan layanan administrasi perpajakan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak ataupun layanan yang disediakan instansi/lembaga lain.

Wakil Wali Kota Depok juga mengimbau warga Kota Depok agar juga melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun 2022 sebelum tanggal 31 Maret 2023 dan SPT PPh badan perusahaan paling lambat tanggal 30 April 2023. (Rusdy Nurdiansyah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement