Polisi Jelaskan Kronologis Perusakan Bus Arema FC
Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Salah satu sudut bus Arema yang mengalami kerusakan. | Foto: Dok. Arema FC
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda DIY berhasil menangkap pelaku perusakan bus Arema FC yang terjadi usai laga PSS Sleman melawan Arema FC, Kamis (26/1/2023) lalu. Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko menjelaskan kronologis peristiwa tersebut.
"Kejadian terjadi 26 Januari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB yaitu setelah selesai pertandingan sepak bola antara Arema FC vs PSS Sleman," kata Tri dalam keterangan video.
Dikatakan, usai pertandingan, pemain dan ofisial menaiki kendaraan bus menuju penginapan. Saat bus masih di sekitar Stadion Maguwoharjo, terjadi pelemparan yang mengakibatkan kerusakan pada bus yang ditumpangi pemain dan ofisial Arema FC.
"Sesuai hasil investigasi yang sudah kita lakukan, ada beberapa kaca-kaca di bus yang retak dan pecah kemudian ada beberapa pemain dan ofisial yang berada di dalam bus terkena lemparan batu dari oknum suporter yang berada di sekitaran Stadion Maguwoharjo," ujarnya.
Setelah dilakukan pendalaman Polda DIY akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pelemparan bus pemain Arema FC yang terjadi Kamis (26/1) lalu. Kedua pelaku tersebut berinisial BN (22 tahun) dan NR (19 tahun). "Kita berhasil mengamankan dua orang pelaku pelemparan terhadap bus tersebut," ungkap dia.
Tri mengatakan pelaku kemungkinan masih bisa bertambah. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti yang didapatkan. "Ada dimungkinkan para pelaku bisa bertambah," katanya.
Adapun motif pelemparan bus tersebut lantaran pelaku kecewa dengan Arema FC yang tidak mengundurkan diri kompetisi Liga 1 pasca kejadian Kanjuruhan dan mengakibatkan Liga 2 dan Liga 3 dihentikan.
Sejumlah barang bukti yang diamankan kepolisian antara lain satu jaket hoodie yang dipakai pelaku, kemudian satu celana jeans, satu buah handphone, satu buah bambu, enam buah batu berbagai ukuran, dan konblok
'"Ini beberapa alat-alat yang digunakan para pelaku di dalam melakukan perusakan terhadap bus yang ditumpangi pemain dan official dari Arema FC," jelas Tri.
Pelaku dikenakan pasal 70 KUHP dan atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 4.500.000.