REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Agenda sidang pengujian atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja berlangsung untuk kedua kalinya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Dalam sidang tersebut, pihak pemohon meminta kepada MK untuk memberikan putusan provisi atau putusan sela.
Permintaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Pemohon, Viktor Santoso Tandiasa dalam perkara Permohonan Nomor 5/PUU-XIX/2023. Dalam permohonan itu, ada tambahan tiga pemohon dari sebelumnya enam pemohon.
Kesembilan pemohon tersebut yakni Hasrul Buamona (dosen Hukum Kesehatan/Pemohon I), Siti Badriyah (pengurus Migrant Care/Pemohon II), Harseto Setyadi Rajah (konsultan hukum/Pemohon III), Jati Puji Santoro (wiraswasta/Pemohon IV), Syaloom Mega G Matitaputty (mahasiswa FH Usahid/Pemohon V), dan Ananda Luthfia Rahmadhani (mahasiswa FH Usahid/Pemohon VI). Lalu, Wendra Yunaldi (dosen Hukum Tata Negara/Pemohon VII), Muhammad Saleh (dosen Hukum Tata Negara/Pemohon VIII), Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (Pemohon IX).
“Demi kepastian hukum, sebelum MK memberi putusan akhir atas perkara a quo, maka pemohon meminta MK untuk memberikan putusan sela dengan menyatakan menunda pemberlakuan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sampai adanya putusan akhir,” kata Viktor dalam sidang yang digelar di MK, Kamis (2/2/2023).