Kamis 02 Feb 2023 13:03 WIB

Penggugat Perppu Cipta Kerja Minta Putusan Sela ke MK

Penggugat meminta Perppu Cipta Kerja ditunda pemberlakuannya sampai putusan akhir.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Hakim Konstitusi Manahan Sitompul (tengah), Hakim konstitusi Saldi Isra (paling kiri), dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (paling kanan) dalam sidang pengujian formil gugatan Perppu Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Foto: Republika/Eva Rianti
Hakim Konstitusi Manahan Sitompul (tengah), Hakim konstitusi Saldi Isra (paling kiri), dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (paling kanan) dalam sidang pengujian formil gugatan Perppu Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Agenda sidang pengujian atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja berlangsung untuk kedua kalinya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Dalam sidang tersebut, pihak pemohon meminta kepada MK untuk memberikan putusan provisi atau putusan sela.

Permintaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Pemohon, Viktor Santoso Tandiasa dalam perkara Permohonan Nomor 5/PUU-XIX/2023. Dalam permohonan itu, ada tambahan tiga pemohon dari sebelumnya enam pemohon.

Baca Juga

Kesembilan pemohon tersebut yakni Hasrul Buamona (dosen Hukum Kesehatan/Pemohon I), Siti Badriyah (pengurus Migrant Care/Pemohon II), Harseto Setyadi Rajah (konsultan hukum/Pemohon III), Jati Puji Santoro (wiraswasta/Pemohon IV), Syaloom Mega G Matitaputty (mahasiswa FH Usahid/Pemohon V), dan Ananda Luthfia Rahmadhani (mahasiswa FH Usahid/Pemohon VI). Lalu, Wendra Yunaldi (dosen Hukum Tata Negara/Pemohon VII), Muhammad Saleh (dosen Hukum Tata Negara/Pemohon VIII), Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (Pemohon IX).

“Demi kepastian hukum, sebelum MK memberi putusan akhir atas perkara a quo, maka pemohon meminta MK untuk memberikan putusan sela dengan menyatakan menunda pemberlakuan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sampai adanya putusan akhir,” kata Viktor dalam sidang yang digelar di MK, Kamis (2/2/2023).

Dengan ditundanya pemberlakuan perppu perkara a quo, Viktor menyebut secara otomatis Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tidak dapat menjadi objek yang akan dibahas dalam sidang berikutnya untuk dapat ditolak atau untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan perppu menjadi Undang-Undang (UU). Sehingga proses pengujian formil tidak menjadi kehilangan objek.

“Untuk alasan permohonan kami anggap sidang dibacakan semua mengingat bahwa sebentar lagi perppu jadi Undang-Undang sehingga kami rasa kalau permohonan provisi atau sela tidak diperhatikan atau dikabulkan, sejatinya posita (uraian dan alasan permohonan pengadilan sengketa) kami sia-sia,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Viktor menyampaikan petitum atau surat gugat yang dimohon untuk diputuskan atau diperintahkan oleh pengadilan. Diantara isi poin pertama yakni mengabulkan permohonan provisi atau sela.

“Kedua, menyatakan perppu pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ditunda pemberlakuannya sampai dengan adanya putusan akhir,” kata dia.

Pihak MK memberikan tanggapan atas permohonan tersebut. Para hakim yang hadir yakni Manahan Sitompul, Saldi Isra, dan Yusmic P Foekh.

“Nanti akan kita sampaikan ke rapat permusyawaratan majelis bagaimana permohonan ini, nanti akan diberitahukan kepada kuasa pemohon dan akan segera kami laporkan ke RPH (rapat permusyawaratan hakim),” kata Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.

Sebelumnya, sidang perdana gugatan tentang Perppu Cipta Kerja telah berlangsung pada 19 Januari 2023 lalu. Pada sidang tersebut, MK meminta penggugat uji formil perppu menyempurnakan permohonan mereka.

Uji atas Perppu Ciptaker yang disidangkan di MK itu ada dua perkara yakni Permohonan Nomor 5/PUU-XIX/2023 dan Nomor 6/PUU-XIX/2023. Untuk permohonan Perkara Nomor 6/PUU-XIX/2023 diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Diketahui, Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember. Penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU7/2009. Munculnya perppu itu menimbulkan polemik di tengah masyarakat, sehingga tak lama sejak kemunculannya, ada gugatan ke MK terkait hal tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement