REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Hotman Paris Hutapea bahwa kliennya Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa tidak berperan aktif menjual barang bukti narkotika jenis sabu dibantah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). JPU dalam dakwaannya mengatakan, Teddy Minahasa meminta AKBP Dody Prawiranegara memisahkan barang bukti narkotika hasil tangkapannya untuk dijual.
Permintaan Teddy kepada Dody sebagai Kapolres Bukit Tinggi itu disampaikan melalui pesan WhatsApp dengan mengatakan, "Mainkan ya Mas". Permintaan itu terjadi pada 22 Mei tahun 2022 pukul 23.41 WIB.
Mendengarkan permintaan yang hanya disampaikan dua kata itu, itu Dody menjawab dengan dua kata juga.
"Siap Jenderal," begitu kata Dody seperti dibacakan JPU dalam dakwaan Teddy Minahasa.
Teddy kembali menjawab pesan Dody dengan mengatakan "Minal seperempatnya," katanya.
Dody kembalinya membalas. "Siap ful Jenderal," katanya.
Sebelumnya Teddy juga telah memberikan arahan agar sabu hasil tangkapan Polres Bukit Tinggi itu pada 14 Mei 2022 itu, sebelum dimusnahkan agar diganti dengan tawas sebesar 10 ribu Kg. Nantinya sabu-sabu yang diganti itu dijual hasilnya untuk bonus anggota.
Permintaan mengganti sabu dengan tawas itu disampaikan Teddy kepada Dody di kamar hotel Santika Bukittinggi lt 8. Dody dalam dakwaan itu diketahui menolak, namun tetap akan mengusahakan permintaan Teddy.
Namun dalam jangka waktu satu bulan sabu yang sudah ditukar dengan tawas itu jika tidak diambil akan dimusnahkan. Karena Dodi mengaku tidak berani menyimpan barang bukti yang dilarang itu lama-lama di ruang kerjanya.
"Lalu selanjutnya Dodi Prawiranegara meninggalkan nomor hotel terdakwa dan kembali ke Polres Bukittinggi," katanya.