REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, mempertanyakan tim khusus yang akan dibentuk untuk kasus kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah. Ia menanyakan apakah tim ini akan berbentuk tim pencari fakta atau tidak.
Kemudian, kalaupun ada tim gabungan pencari fakta, jangan sampai hanya fokus pada peristiwa terjadinya kecelakaan. Taufik menekankan, harus dilakukan menyeluruh serta komprehensif untuk menilai proses penanganan kasus tersebut.
"Yang paling pertama kalau kita ingin melihat iktikad baik dari pihak kepolisian untuk membereskan ini semua pertama-tama cabut tersangkanya dulu," kata Tobas sapaan Taufik Basari, Kamis (2/2/2023).
Ia merasa, tanpa tim gabungan pencari fakta sebenarnya bisa dilakukan sendiri pihak kepolisian tanpa harus melibatkan orang lain. Sepanjang, lanjut Tobas, polisi menyadari memang ada kekeliruan-kekeliruan yang dijalankan selama ini.
Tobas menekankan, ini sebenarnya yang dikhawatirkan selama ini ketika ada tim pencari fakta mereka hanya fokus kepada kecelakaan lalu lintasnya. Yang mana, mungkin saja temuan-temuan seperti peristiwa saja dan malah jadi legitimasi.
Nantinya, ia mengaku khawatir, polisi malah mendapatkan semacam legitimasi kalau persoalan ini sebenarnya selesai karena fakta-fakta lapangan hanya seperti itu. Sedangkan, hal-hal lain tidak disentuh karena cuma terkait kejadian kecelakaan.
"Karena itu, tidak ada gunanya kalau kemudian tim gabungan pencari fakta ini hanya fokus kepada kecelakaannya," ujar Tobas.
Ia menambahkan, kalaupun nanti ada tim gabungan pencari fakta, mereka harus menelusuri hal-hal lain sesaat setelah kejadian kecelakaan. Lalu, harus pula ditelusuri pasca kejadian, penanganan, itu semua bagian untuk mencari solusi.
Komisi III DPR RI sendiri seharusnya mengagendakan untuk mengundang keluarga korban dan pendamping, ILUNI FHUI, untuk bertemu di DPR RI. Namun, pertemuan terpaksa ditunda karena bertepatan dengan rencana keluarga membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Laporan dilakukan untuk tindak pidana pembiaran terhadap orang yang membutuhkan pertolongan dan akhirnya meninggal dunia. Selain itu, pertemuan harus dibatalkan karena kebetulan bersamaan waktunya dengan rekonstruksi yang rencananya digelar.
In Picture: Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI