Disdikpora DIY Minta Sekolah Bentuk Tim Keamanan Cegah Penculikan Anak
Red: Fernan Rahadi
Orang tua menjemput siswa sekolah di SD Masjid Syuhada, Yogyakarta, Senin (30/1/2023). Pihak sekolah mengetatkan aturan penjemputan siswa saat pulang mulai pekan ini. Hal ini untuk mewaspadai beberapa kasus penculikan anak saat pulang sekolah. Komisi Perlindungan Anak mencatat sepanjang 2022 terdapat 21 laporan kasus penculikan anak. | Foto: Republika/Wihdan Hidayat
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta sekolah di provinsi ini membentuk tim keamanan untuk mencegah penculikan anak.
"Kalau di sekolah memang pemantauan dilaksanakan sekolah, tentunya perlu membentuk tim untuk meningkatkan keamanan," kata Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis (2/2/2023).
Untuk mengantisipasi potensi tindak kejahatan itu, menurut dia, sekolah perlu memperketat pemantauan, terutama saat jam kepulangan siswa. Tim keamanan sekolah, lanjutnya, perlu memastikan siapa yang menjemput siswa.
"Terutama tahu siapa yang biasa menjemput, kemudian bagaimana orang tua bisa menjemput anaknya tepat waktu. Itu yang perlu kita perhatikan," ujar Didik Wardaya.
Kendati hingga kini belum ada siswa di DIY yang menjadi korban penculikan, menurut dia, berbagai informasi yang beredar terkait percobaan penculikan pada anak patut menjadi kewaspadaan sekolah bersama orang tua.
"Entah itu seberapa jauh atau berapa persen kebenarannya, paling tidak itu menyadarkan kita semua untuk melindungi anak-anak baik ketika berada di sekolah maupun saat di luar sekolah," kata dia.
Demi menjamin keamanan siswa, Didik bahkan memandang Program Satu Sekolah Dua Polisi (SSDP) yang dulu pernah diterapkan masih relevan untuk digalakkan kembali. "Saya kira itu masih kita butuhkan," ucap dia.
Ia mengatakan Disdikpora DIY kini tengah mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat edaran untuk kabupaten/kota mengantisipasi penculikan pada anak.
"Kami baru mengkaji apakah perlu membuat surat edaran, sekarang masih dikaji oleh teman-teman," kata Didik Wardaya.