Kamis 02 Feb 2023 17:01 WIB

Beda Rekonstruksi Kecelakaan dengan Keterangan Keluarga Almarhum Hasya

AKBP Eko direkonstruksi ikut membawa Hasya ke RS, padahal menurut keluarga tidak.

Red: Andri Saubani
Jajaran Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Atallah Syahputra telah selesai di gelar di Jalan Srengreng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2).
Foto: Republika/Ali Mansur
Jajaran Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Atallah Syahputra telah selesai di gelar di Jalan Srengreng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Wahyu Suryana

Polda Metro Jaya pada Kamis (2/2/2023) melaksanakan rekonstruksi ulang  kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Atallah Syahputra di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Rekonstruksi ulang yang dipimpin oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKP Darwis itu meragakan sembilan adegan.

Baca Juga

Salah satu adegannya, adalah korban terlindas mobil yang dikemudikan AKBP (purn) Eko Setio Budi Wahono. Rekonstruksi ulang tersebut, diawali dengan adegan sebuah mobil Mitshubishi Pajero Sport yang melaju dengan kecepatan 30 km per jam di tempat kejadian perkara (TKP).  

"Saudara saksi 1 Eko Setio Budi Wahono pada tanggal 6 Oktober 2022 pukul 21.00 WIB mengemudikan kendaraan Mitsubishi Pajero NRKB B 2447 RFS berjalan di Jalan Srengseng Sawah, dari utara ke selatan wilayah Jakarta Selatan. Dirinya hanya seorang diri dan berjalan dengan kecepatan sekitar 30km/jam," ujar Darwis membacakan adegan.