Pemerintah Indonesia telah memberlakukan aturan tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022. VP Corporate Communication Tokocrypto Rieka Handayani mengatakan, sejauh ini, menurut aturan tersebut, skema pemungutan pajak yang berlaku adalah transaksi fiat-kripto, transaksi swap aset kripto-kripto, dan...
Berita Lainnya