Kamis 02 Feb 2023 19:37 WIB

Kebijakan Pajak Dinilai Masih Beratkan Investor Kripto

Implementasi pajak berpengaruh terhadap penurunan transaksi kripto di 2022.

Rep: Santi Sopia/ Red: Nora Azizah
Pelaku bisnis Kripto memantau grafik perkembangan nilai aset kripto Bitcoin. (Foto: ilustrasi)
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Pelaku bisnis Kripto memantau grafik perkembangan nilai aset kripto Bitcoin. (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan pajak dinilai cukup memberatkan di kalangan investor kripto. Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, adanya penurunan transaksi kripto per tahun 2022, salah satunya dikarenakan implementasi terhadap pajak.

“Itu jelas, bukan karena resesi atau penurunan perdagangan. Tapi implementasi pajak cukup memberatkan,” kata Teguh dalam 'Opening Ceremony Bulan Literasi Kripto' di Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga

Teguh melanjutkan, industri kripto bisa dibilang borderless karena dapat bertransaksi di antar negara. Hal itu tentu berbeda dengan industri saham.

Transaksi kripto orang Indonesia di luar negeri, mengalami kenaikan. Sedangkan peraturan Kementerian Keuangan, menurut Teguh, memberlakukan satu kali pajak untuk yang legal dan dua kali pajak bagi yang tidak terdaftar.

Teguh mengibaratkan industri kripto baru dalam kandungan pada sekitar 2017. Kemudian, 2018 bersiap lahir, dan 2019 seakan lahir prematur karena saat itu boleh dibilang bisa lanjut hidup atau mati.

Kemudian pada 2020-2021, transaksi mulai meroket, meski kemudian pengalami penurunan di 2022. Oleh karena itu, menurut Teguh, ibarat bayi yang baru punya kehidupan, perlu dirawat dengan pola asuh dan pola didik yang sesuai.

“Jadi kripto harus beda pola asuhnya, karena ini borderless. Bagaimana dia diasuh dididik agar tumbuh berkembang secara baik,”lanjut dia.

Teguh menambahkan, jangan sampai regulasi yang ada menjadi terlalu mengikat. Hal itu tentunya agar industri semakin kompetitif secara global. Diharapkan regulasi akan memfasilitasi, bukan membatasi.

Industri kripto dilihat akan memiliki jalan yang panjang. Memang, kata dia, terkait bisnis baru, pasti berbanding terbalik dengan regulasi. Sebab, regulasi baru hadir setelah unit bisnis itu lahir.

Oknum dalam sebuah industri bisnis juga tidak dapat dihindari sepenuhnya. Akan tetapi, sekitar 80 persen pelaku kripto dinilai sudah berpikir bagaimana aturan yang melibatkan kepercayaan publik. Kepercayaan itu tentunya bisa lahir dari dukungan berbagai stakeholder.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement