Kamis 02 Feb 2023 19:40 WIB

Perppu Ciptaker Digugat ke MK: Banyak Poin dan Rumusan tak Sinkron

Pasal 77 dan 79 tak sinkron, pengusaha bisa menerapkan lima atau enam hari kerja.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan gugatan Perppu Cipta Kerja.
Foto: Republika/Prayogi
Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan gugatan Perppu Cipta Kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemohon gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengungkapkan sejumlah hal berupa ketidakjelasan dan ketidaksesuaian yang ada di dalam beleid tersebut. Hal itu diungkapkan dalam dalam sidang pengujian formil gugatan Perppu Ciptaker di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023).

"Pertama, tidak memenuhi kesesuaian antara jenis hierarki dan materi muatan. Muatan yang dihapus terkait beberapa norma tentang Ketenagakerjaan di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, namun oleh Perppu tidak mengatur ulang kembali Undang-Undang itu. Dalam hal pesangon misalnya," kata kuasa hukum pemohon, Harris Manalu di Jakarta, Kamis.

Hal lainnya yakni proses perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Perppu Cipta Kerja dinilai tidak memenuhi asas kejelasan rumusan. Dalam hal ini, Harris mencontohkan, perihal hari libur dan hari kerja yang diserahkan kepada pihak pengusaha.

"Antara lain Pasal 77 dan Pasal 79 bagian kedua Perppu mengatur tentang hari libur dan jam kerja. Di Pasal 77 mengatur bahwa diberi pilihan kepada pengusaha untuk menerapkan hari kerja boleh lima hari, boleh enam hari. Akan tetapi di Pasal 79 yang diatur hari libur mingguan hanyalah untuk yang bekerja lima hari, yang bekerja enam hari tidak diatur. Sehingga terjadi kebingungan, rumusannya tidak sinkron," ungkapnya.

Harris melanjutkan, poin lainnya yang proses perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Perppu tidak memenuhi asas keterbukaan. Dia menilai, alasan penerbitan Perppu yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat, yakni lantaran kegentingan, tidak dapat diterima.

"Penetapan Perppu menurut pemohon tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa. Alasannya adalah karena ekonomi sedang baik-baik saja, hubungan industrial sedang baik-baik saja di klaster ketenagakerjaan," tutur Harris.

Uji materi atas Perppu Ciptaker yang disidangkan di MK itu ada dua perkara yakni Permohonan Nomor 5/PUU-XIX/2023 dan Nomor 6/PUU-XIX/2023. Harris menjadi kuasa hukum pada Permohonan Perkara Nomor 6/PUU-XIX/2023 yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, Presiden Jokowi telah membahas penerbitan Perppu ini bersama Ketua DPR. Penerbitan Perppu Cipta Kerja ini berpedoman pada peraturan perundangan dan putusan MK Nomor 38/PUU7/2009.

Salah satu pertimbangan penerbitan Perppu Cipta Kerja, kata Airlangga, terkait kebutuhan yang mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi kondisi global, baik terkait ekonomi, ancaman resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Selain itu, lebih dari 30 negara berkembang saat ini juga sudah mengantri di IMF karena kondisi krisis yang dialami.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement