Jumat 03 Feb 2023 00:25 WIB

Pengedar 276 Kg Sabu di Pekanbaru Menggunakan Modus Bawa Kelapa

Para tersangka menyimpan sabu di dalam tumpukan buah kelapa yang ditutup terpal.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto (tengah) memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.
Foto: Antara/Rony Muharrman
Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto (tengah) memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU --  Ditresnarkoba Polda Riau akhir pekan lalu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 276 kg. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan modus yang dilakukan oleh 5 orang pelaku peredaran narkotika tersebut adalah pura-pura membawa kelapa dengan mobil pick up.

"Jadi para tersangka ini menyimpan narkotika jenis sabu di dalam tumpukan buah kelapa yang ditutup menggunakan terpal. Kemudian sabu itu diangkut menggunakan pick up," kata Sunarto, Kamis (2/2/2023).

Lima pelaku dalam kasus ini adalah Rahmad Firdaus (24), Budi Tri Utomo (19), Suprayitno (40), Aidil Firman (19) dan Agusti Safrizal (23). Tersangka Rahmad Firdaus tewas di tempat karena terpaksa harus ditembak polisi lantaran melakukan perlawanan yang mengancam nyawa petugas.

Sunarto menjelaskan, mobil pick up yang mengangkut tumpukan kelapa berisikan sabu-sabu ini dikemudikan oleh tersangka Agus. Dalam mobil yang dibawa Agus ini, terdapat 14 karung sabu. 

Agus mengakui, akan bertransaksi di Jalan Rambutan III Pekanbaru. Namun, sebelum sempat melakukan transaksi, Agus lebih dulu ditangkap polisi. 

Agus pun kemudian dimanfaatkan polisi untuk mengetahui keberadaan tersangka lain dalam kasus ini. Di mana empat tersangka lain yakni Rahmad Firdaus, Budi Tri Utomo, Suprayitno dan Aidil Firman bersama-sama naik mobil Kijang Innova. Saat membekuk 4 tersangka ini, polisi terpaksa menembak Rahmad Firdaus.

Dari pengakuan tersangka, pengendali peredaran narkoba ini adalah Rahmad Firdaus. Di mana Rahmad mendapatkan kiriman barang haram tersebut dari Malaysia.

"Barang bukti ini rencananya akan disimpan di sebuah ruko dan telah digeledah masih kosong. Barang rencananya akan menunggu perintah dari Malaysia untuk dikirim ke sejumlah wilayah di Indonesia," ujar Sunarto.

Kini, empat pelaku yang sudah diamankan polisi diamankan ke Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement