REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dari pihak swasta dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, enam pihak swasta yang diperiksa tersebut adalah, AM, NZ, AM, GP, SSS, dan MMP.
“Adapun keenam orang tersebut, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI dan infrastruktur pendukung pada paket 1,2,3,4, dan 5,” begitu kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Ketut tak menjelaskan identitas lengkap para inisial terperiksa itu. Tetapi, dikatakan Ketut, enam orang tersebut terperiksa tersebut diperiksa sebagai saksi. Informasi dari penyidikan, saksi inisial AM mengacu pada nama Anton maulana yang diperiksa selaku karyawan PT Namsa Insan Mulia.
Saksi NZ mengacu pada nama Nazib Zulkarnaen yang diperiksa selaku karyawan PT Hanil Jaya Steel. Saksi AM adalah karyawan PT Surya Mandiri Prima. GP adalah Guntoro Prayudhi yang diperiksa selaku mantan kadiv Infrastruktur Lastmile/Backhaul.
Saksi SSS adalah Steven Setiawan Sutrisna yang diperiksa selaku direktur PT Waradana Yusa Abadi. Terakhir MMP adalah Marlon Maruap Panjaitan, yang diperiksa selaku karyawan di PT Huawei.
Pada Rabu (1/2/2023), tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa delapan saksi terkait penyidikan yang sama. Penyidik memeriksa Sastiana Ayutiningtyas selaku sekretaris direktur utama (dirut) PT Mora Telematika Indonesia (MORA).
Juga memeriksa Jimmy Kadir, selaku direktur keuangan PT MORA, PT Candrakarya Multikreasi, dan PT Indopratama Teleglobal. Tim penyidik Jampidsus, kemarin juga memeriksa dua pejabat Badan Aksesibilitas Telekomonikasi dan Informatika (BAKTI) yaitu Robby Donny Prahmono (RDP) dan Seni Sri Damayanti (SSD).
Kedua pejabat BAKTI itu diperiksa sebagai sekretaris Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan tenaga ahli Project Manager Unit. Tiga saksi dari pihak swasta, juga turut diperiksa. Yakni Yoki Hermanto (YH) diperiksa selaku karyawan PT Catur Panca Mandiri.
Senddy (S) diperiksa selaku karyawan di PT Pioneer. Taufiq Audah (TA) diperiksa selaku karyawan PT Indoleds Semesta, dan Aldo Fikri Munandar (AFM) yang diperiksa selaku karyawan PT Arodoci Niscala Strategi. Terakhir Alfi Asman (AA) yang diperiksa selaku steering comiteee PT Aplikanusa Lintasarta.
Dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Anang Acmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku dirut BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku direktur MORA.
Kemudian, Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI). Terakhir Mukti Ali (MA) ditetapkan tersangka selaku accounting PT Huwaei Technology Indonesia (HWI). Keempat tersangka itu sudah mendekam ditahanan sejak Januari 2023.